Menu

Mode Gelap
Sumatera Utara Targetkan 154 Dapur SPPG Rampung Akhir Agustus untuk Sukseskan Program MBG Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam Sinergi TNI-Polri Makin Erat, Dandim 0206/Dairi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kapolres Dairi Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan YARA Subulussalam Kecam kebijakan Walikota Subulussalam yang menghapus Anggaran BPJS Tenaga Kerja Petugas Kebersihan  Beranikah Kejari Memeriksa Dan Menindak Lanjuti Keterlibatan Pejabat Dan ASN Kota Subulussalam Yang DiDuga Menerima Uang Kerupsi Panwaslih…???

Nasional

Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

badge-check


					Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam Perbesar

 

SIMALUNGUN – MI.org

Profesionalisme dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali teruji dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polsek Purba. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap.

“Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB menjelaskan keberhasilan penanganan kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kasus ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba,” ujar AKP Herison Manulang.

“Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban Victor Haloho (42) yang berprofesi sebagai petani saat itu sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Pada saat yang bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban, melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesinnya.

“Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan ‘kok menggas-gas kau disini’, namun tersangka tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.

“Situasi berubah berbahaya ketika sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. “Melihat kedatangan tersangka, korban yang semula duduk langsung berdiri. Seketika itu tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian,” papar Kasat Reskrim.

“Perkelahian yang awalnya menggunakan tangan kosong berubah mematikan ketika tersangka mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. “Dengan membabi buta, tersangka membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.

“Mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan. Melihat situasi tersebut, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh istri korban, Sinta Roma Uhur Saragih.

“Begitu laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional. Kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi korban, hingga berhasil mengamankan tersangka Dearson Haloho,” ucap AKP Herison.

“Dalam penyelidikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.

“Penanganan kasus ini juga melibatkan dua orang saksi kunci, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum,” jelas AKP Herison.

“Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke JPU, serta mengirim tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Keberhasilan menuntaskan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme anggota Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi TNI-Polri Makin Erat, Dandim 0206/Dairi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kapolres Dairi

2 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, 90 Gram Lebih Sabu Diamankan

2 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Kapolda Sumut Nonton Bareng Film “Believe” bersama Pangdam I/BB, Gubernur Sumut, Forkopimda Prov. Sumut dan Siswa-siswi SMP dan SMA Kota Medan

2 Agustus 2025 - 06:22 WIB

2 Agustus 2025 - 05:36 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Musyawarah Penggantian Penerima Bantuan di Kelurahan Negeri Lama

1 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Trending di Nasional