Menu

Mode Gelap
Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024. Tingkatkan Sinergitas, Management PT Socfindo Kebun Matapao Terima Audensi Awak Media Dalam Suasana Kekeluargaan. Menuju KNPI Medan Kolaboratif, Wiby Deo Ambil Formulir Pendaftaran MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal *Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama* Kebun Rambutan Pertaruhkan Nyawa Pemanennya Demi Produksi.

News

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

badge-check


					PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Kecamatan Penanggalan, Subulusalam – Perusahaan kelapa sawit PT Global Sawit Semesta (GSS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penanggalan dikabarkan tidak memenuhi janji yang pernah diberikan terkait pengelolaan lingkungan. Masyarakat mengeluhkan kondisi pencemaran udara dan air yang semakin parah, sementara tindakan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam dinilai lemah.

Setiap hari, asap tebal dari pembakaran jangkos terlihat jelas mengelilingi kawasan sekitar lokasi operasi perusahaan. Selain itu, limbah padat mengalir tak terkendali ke sungai bahkan parit-parit kecil di lingkungan pemukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kualitas air dan udara menurun drastis, padahal lokasi operasi PT GSS sangat dekat dengan rumah warga dan dinilai tidak layak untuk aktivitas industri semacam ini.

Banyak kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan yang tidak dilaksanakan. Masyarakat sudah beberapa kali melaporkan kasus ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Subulusalam, namun rapat pandangan pendapat yang dilakukan hanya berupa pertemuan dengan pihak perusahaan tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Buangan limbah dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Janji perusahaan untuk tidak mengulangi pelanggaran serta memberikan kompensasi juga tidak terealisasi, padahal hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Humas dan manajemen PT GSS bahkan dinilai acuh tak acuh saat dikonfirmasi awak media.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Penanggalan menyampaikan rasa kesal dan mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlarut, masyarakat terpaksa akan mengambil tindakan yang tidak diinginkan. Perusahaan diduga memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah kadaluarsa.

Dasar Hukum yang Berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 74 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pembangunan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

– Pasal 82: Memberikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Mengatur tentang tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah padat dan cair agar tidak mencemari sumber daya alam.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Izin Lingkungan Hidup

– Menetapkan bahwa ijin lingkungan hidup yang kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha atau pembangunan.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

– Pasal 27: Perusahaan perkebunan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengevaluasi ulang seluruh ijin yang dimiliki PT GSS dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak

18 Februari 2026 - 03:31 WIB

Trending di News