Menu

Mode Gelap
PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan.

Nasional

PROYEK WC DAN PAM SIMAS DI SUBULUSSALAM TERBENGKALAI, TINDAK PIDANA KORUPSI POTENSIAL TERJADI

badge-check


					PROYEK WC DAN PAM SIMAS DI SUBULUSSALAM TERBENGKALAI, TINDAK PIDANA KORUPSI POTENSIAL TERJADI Perbesar

Subulussalam, Aceh||Media Indonesia Bantuan pembangunan WC untuk masyarakat tidak mampu di Pemko Subulussalam yang seharusnya selesai pada tahun 2024 hingga kini tahun 2025 masih banyak belum rampung dan bahkan terbengkalai. Padahal, sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, dana bantuan untuk proyek ini telah tersedia. Pertanyaan besar mengemuka: mengapa proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak dapat diselesaikan dengan baik?

Selain itu, proyek penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat (PAM SIMAS) yang dibangun di berbagai desa juga mengalami masalah serupa. Banyak dari proyek ini tidak berfungsi meskipun sudah dinyatakan siap, sehingga masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya secara optimal. Bahkan, terdapat informasi bahwa oknum-oknum telah menjadikan bantuan MCK sebagai proyek pribadi, memangkas anggaran, dan meminta porsi keuntungan dengan alasan mereka yang melobi atau mendatangkan dana.

APakah Pengalihan Anggaran Dibenarkan?

Pengalihan atau penggunaan anggaran bantuan ke tempat lain tanpa melalui mekanisme hukum yang benar adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perubahan peruntukan anggaran hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi tertentu dan melalui proses yang sesuai. Jika tidak, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam UU Tipikor, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengapa Aparat Penegak Hukum Diam?

Keterbengkalaian proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada faktor yang menghambat proses penegakan hukum atau bahkan adanya kolusi antara oknum pejabat dan aparat penegak hukum.

Lemahnya Pengawasan atau Kongkalikong?

Masalah yang terjadi pada proyek WC dan PAM SIMAS di Subulussalam kemungkinan besar disebabkan oleh lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek serta potensi adanya praktik kongkalikong antara pihak terkait. Pengawasan yang tidak maksimal memungkinkan oknum untuk menyalahgunakan dana dan melakukan praktik tidak benar dalam pelaksanaan proyek.

Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku. Selain itu, perlu diperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dan pembengkalian proyek di masa depan.

Apakah pemerintah akan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam?..

Pewarta: Raja kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional