Menu

Mode Gelap
Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi. Tingkatkan Kepedulian di Bulan Suci Ramadan, PT Socfindo Kebun Mata Pao Berbagi Takjil Kepada Masyarakat. Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk Misteri Sungai Liberia: Bupati Sergai “Bungkam”, Hasil Lab “Disembunyikan”, Dugaan Skenario Tutup Kasus, Menguat? Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

Nasional

PROYEK WC DAN PAM SIMAS DI SUBULUSSALAM TERBENGKALAI, TINDAK PIDANA KORUPSI POTENSIAL TERJADI

badge-check


					PROYEK WC DAN PAM SIMAS DI SUBULUSSALAM TERBENGKALAI, TINDAK PIDANA KORUPSI POTENSIAL TERJADI Perbesar

Subulussalam, Aceh||Media Indonesia Bantuan pembangunan WC untuk masyarakat tidak mampu di Pemko Subulussalam yang seharusnya selesai pada tahun 2024 hingga kini tahun 2025 masih banyak belum rampung dan bahkan terbengkalai. Padahal, sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, dana bantuan untuk proyek ini telah tersedia. Pertanyaan besar mengemuka: mengapa proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak dapat diselesaikan dengan baik?

Selain itu, proyek penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat (PAM SIMAS) yang dibangun di berbagai desa juga mengalami masalah serupa. Banyak dari proyek ini tidak berfungsi meskipun sudah dinyatakan siap, sehingga masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya secara optimal. Bahkan, terdapat informasi bahwa oknum-oknum telah menjadikan bantuan MCK sebagai proyek pribadi, memangkas anggaran, dan meminta porsi keuntungan dengan alasan mereka yang melobi atau mendatangkan dana.

APakah Pengalihan Anggaran Dibenarkan?

Pengalihan atau penggunaan anggaran bantuan ke tempat lain tanpa melalui mekanisme hukum yang benar adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perubahan peruntukan anggaran hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi tertentu dan melalui proses yang sesuai. Jika tidak, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam UU Tipikor, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengapa Aparat Penegak Hukum Diam?

Keterbengkalaian proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada faktor yang menghambat proses penegakan hukum atau bahkan adanya kolusi antara oknum pejabat dan aparat penegak hukum.

Lemahnya Pengawasan atau Kongkalikong?

Masalah yang terjadi pada proyek WC dan PAM SIMAS di Subulussalam kemungkinan besar disebabkan oleh lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek serta potensi adanya praktik kongkalikong antara pihak terkait. Pengawasan yang tidak maksimal memungkinkan oknum untuk menyalahgunakan dana dan melakukan praktik tidak benar dalam pelaksanaan proyek.

Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku. Selain itu, perlu diperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dan pembengkalian proyek di masa depan.

Apakah pemerintah akan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam?..

Pewarta: Raja kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam dan Respons Laporan 110, Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Kabanjahe

12 Maret 2026 - 12:48 WIB

PT PHPO Bantu 89 Paket Sembako Kepada Warga Desa Saentis

12 Maret 2026 - 05:47 WIB

Kejatisu Gelar Silahturahmi,”Buka Puasa Bersama Para Insan PERS Sumatra Utara. Dalam Tema Menebar Kebaikan Menjauhi “Hoaks

12 Maret 2026 - 01:56 WIB

11 Maret 2026 - 12:29 WIB

*KEJATI SUMUT RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI INSTANSI TERBAIK KE-II KINERJA PENGGUNA ANGGARAN SE SUMATERA UTARA

11 Maret 2026 - 09:01 WIB

Trending di Nasional