Menu

Mode Gelap
Pohon Kelapa Sawit Kebun Adolina Terlihat Gondrong Seperti Terlantar dan Tak Terawat. Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!! Brimob Sumut Peduli Pendidikan: Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Antar Pelajar SD Pulang Sekolah dengan Aman dan Nyaman Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal Upah BHL di Kebun Tanah Raja Sangat Memprihatinkan.

Nasional

Proyek Pekerjaan Rehap Jalan ( Patching ) Di Sepanjang jalan T.Umar Sekitar Kota Subulussalam Makan Korban.

badge-check


					Proyek Pekerjaan Rehap Jalan ( Patching )  Di Sepanjang jalan T.Umar Sekitar Kota Subulussalam Makan Korban. Perbesar

 

Subulusalam-Aceh||MediaIndonesia Sudah selama kurang lebih satu Minggu sejak aspal tersebut di korek dan belum di aspal kembali oleh perusahaan .

sebagai pemenang tender sampai hari ini ,sehingga sangat meresahkan para pengguna jalan , apalagi jalan tersebut merupakan jalan lintas Propinsi Aceh ,tepat nya di tengah pusat kota Subulussalam .

Sesuai Impormasi dari masyarakat sekitar sudah sebanyak tujuh orang pengendar sepeda motor menjadi korban setelah aspal tersebut di korek namun sampai saat ini belum juga di aspal kembali kata seorang ibu yang berada di sekitar tempat kejadian yang tidak mau disebut nama nya.

Dan berketepatan malam itu juga terjadi laka tunggal yang di alami pengendara sepeda motor akibat lobang aspal yang di korek oleh pekerja proyek ,sehingga mengakibat kan korban luka dan sepeda motor nya rusak berat .namun mereka tidak tau kemana akan mengadukan nasib nya pungkas Rambe.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia. DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe

Mengatakan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang kerusakan jalan hingga menyebabkan korban pengendara adalah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273 yang mengatur pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan.

Saat awak media kompirmasi kepada rekanan pengerjaan hari ini akan diaspal,mengingat pemeliharaan jalan mencapai aceh singkil jadi hari ini untuk wilayah subulusalam akan dikerjakan kata nurhadi rekanan

Kita berharap kepada Pemerintah dan Penegak hukum agar segera memerintah kan penyelenggara pekerjaan jalan tersebut untuk segera menutup kembali aspal yang telah di korek ,Jangan sampai memakan korban jiwa nanti apalagi di sekitar jalan T.Umar kota Subulussalam lampu penerangan Jalan raya saat ini masih banyak yang mati.

Sehingga korekan aspal yang di buat oleh pekerja proyek tidak terlihat jelas oleh pengguna jalan apalagi Rambu tanda pekerjaan tidak terpasang sehingga penggungendara sering terjebak hingga terjatuh,tutup Rambe.

 

Pewarta: Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Sumut Peduli Pendidikan: Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Antar Pelajar SD Pulang Sekolah dengan Aman dan Nyaman

28 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan

28 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal

28 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Yayasan Swasta SMA Imelda Adakan Sosialisasi MBG Kepada Orang Tua Siswa

28 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Wujud Kasih dan Kepedulian! Brimob Batalyon C Pelopor Polda Sumut Bagikan Makanan Gratis di Gereja Oikumene

27 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Trending di Nasional