Subulusalam-Aceh||MediaIndonesia Sudah selama kurang lebih satu Minggu sejak aspal tersebut di korek dan belum di aspal kembali oleh perusahaan .
sebagai pemenang tender sampai hari ini ,sehingga sangat meresahkan para pengguna jalan , apalagi jalan tersebut merupakan jalan lintas Propinsi Aceh ,tepat nya di tengah pusat kota Subulussalam .
Sesuai Impormasi dari masyarakat sekitar sudah sebanyak tujuh orang pengendar sepeda motor menjadi korban setelah aspal tersebut di korek namun sampai saat ini belum juga di aspal kembali kata seorang ibu yang berada di sekitar tempat kejadian yang tidak mau disebut nama nya.
Dan berketepatan malam itu juga terjadi laka tunggal yang di alami pengendara sepeda motor akibat lobang aspal yang di korek oleh pekerja proyek ,sehingga mengakibat kan korban luka dan sepeda motor nya rusak berat .namun mereka tidak tau kemana akan mengadukan nasib nya pungkas Rambe.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia. DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe
Mengatakan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang kerusakan jalan hingga menyebabkan korban pengendara adalah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273 yang mengatur pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan.
Saat awak media kompirmasi kepada rekanan pengerjaan hari ini akan diaspal,mengingat pemeliharaan jalan mencapai aceh singkil jadi hari ini untuk wilayah subulusalam akan dikerjakan kata nurhadi rekanan
Kita berharap kepada Pemerintah dan Penegak hukum agar segera memerintah kan penyelenggara pekerjaan jalan tersebut untuk segera menutup kembali aspal yang telah di korek ,Jangan sampai memakan korban jiwa nanti apalagi di sekitar jalan T.Umar kota Subulussalam lampu penerangan Jalan raya saat ini masih banyak yang mati.
Sehingga korekan aspal yang di buat oleh pekerja proyek tidak terlihat jelas oleh pengguna jalan apalagi Rambu tanda pekerjaan tidak terpasang sehingga penggungendara sering terjebak hingga terjatuh,tutup Rambe.
Pewarta: Ip