Menu

Mode Gelap
TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan. Sosok Caketum HIPMI Dr. Anthony Leong di Mata Pengusaha Muda Maxie Asmara.

Nasional

Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk

badge-check


					Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk Perbesar

 

Sergai.MI.org

Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa sore (5/8/2025).

“Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.

“Dari tangan terduga pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).

“Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.

“Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline