Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk

badge-check


					Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk Perbesar

 

Sergai.MI.org

Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa sore (5/8/2025).

“Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.

“Dari tangan terduga pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).

“Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.

“Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional