Menu

Mode Gelap
PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga Figur Mengayomi dan Humanis, M. A. Bahrum Mantap Melangkah Menuju Ketua KNPI Kabupaten Langkat Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “ Agar Masyarakat Paham,Apa Itu Yang Dimaksud : Transfer Ke Daerah (TKD) Pembanyaran Lampu jalan dan Perawatan Lampu Di abaikan Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati 

News

PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP

badge-check

Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia    16 Januari 2026 – Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam, Aceh, terindikasi beroperasi tanpa izin yang lengkap, bahkan beberapa di antaranya diduga merusak ekosistem alam dan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan bau limbah dari pabrik kelapa sawit. Masyarakat kini mengajukan pertanyaan terhadap pemerintah kota yang awalnya tampak tegas namun kemudian tidak menunjukkan tindakan lanjut.

DAFTAR PERUSAHAAN YANG TERINDIKASI TANPA IZIN LENGKAP

Berdasarkan data dan laporan yang diperoleh, perusahaan yang menjadi sorotan antara lain:

– PT Sawit Panen Terus (SPT): Tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) namun telah membuka lahan seluas sekitar 1.655 hektar sejak Juli 2022, termasuk 14 hektar di kawasan hutan lindung dan 641 hektar di area penggunaan lain (APL).

– PT Indo Sawit Perkasa: Data tahun 2017 menunjukkan tidak memiliki izin HGU meskipun telah mengajukan konsesi seluas 1.082,48 hektar.

– PT Mahardika Agro Tirtamas: Juga tidak memiliki izin HGU dengan luas konsesi yang diajukan sebesar 2.950 hektar.

– PT Runding Telaga Mas Mulia: Tidak memiliki izin HGU dengan luas konsesi 200 hektar.

Selain itu, PT OSS yang awalnya bergerak di sektor pertambangan juga pernah dicabut izin oleh Pemprov Aceh karena tidak menunaikan kewajiban sejak 2018 dan mengabaikan surat teguran.

KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG TERJADI

– Pencemaran Sungai: Aktivitas pembukaan lahan oleh PT SPT menyebabkan Sungai Singgersing menjadi keruh, dangkal, dan sering meluap, merendam pemukiman dan kebun warga. Banyak bongkahan kayu yang hanyut dan lumpur yang menimbun lahan pertanian, mengakibatkan gagal panen dan hilangnya sumber mata pencaharian nelayan.

– Hilangnya Tutupan Hutan: Hingga April 2024, tercatat hilangnya tutupan hutan seluas 1.767,35 hektar

Akibat pembukaan lahan, dengan sekitar 26 hektar berada di kawasan hutan lindung.

– Potensi Bau Limbah: Meskipun tidak ada laporan spesifik tentang bau limbah dari pabrik kelapa sawit, berdasarkan peraturan hukum, perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi standar lingkungan untuk mencegah pencemaran udara dan air.

 

TINDAKAN PEMKO SUBULUSSALAM YANG BELUM TERLIHAT JELAS

Awalnya, Pemko Subulussalam tampak tegas dengan memanggil perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap dan menyuruh mereka untuk menutup operasional. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan lanjut yang jelas. Laporan dari masyarakat mengenai kerusakan lingkungan oleh PT SPT yang disampaikan pada 8 Mei 2024 juga belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Subulussalam, Abdul Rahman Ali, mengakui bahwa PT SPT tidak memiliki izin yang berlaku dan telah melakukan pembukaan lahan, namun hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang efektif.

ATURAN HUKUM YANG BERLAKU Perizinan Perkebunan: Menurut peraturan hukum nasional, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lahan 25 hektar atau lebih wajib memiliki izin, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), atau IUP-Pengolahan (IUP-P).

– Hak Guna Usaha (HGU): HGU diberikan untuk usaha yang membutuhkan lahan luas dalam jangka panjang, termasuk perkebunan.

Pemberian sertifikat tanah di kawasan hutan belantara sangat dilarang kecuali melalui proses yang sah sesuai dengan peraturan kehutanan.

– Sanksi Hukum: Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti:

pencabutan izin, denda, hingga tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 186 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 21 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.

– Peraturan Khusus Aceh: Qanun Provinsi Aceh No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim mengatur tentang peran masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, sehingga setiap usaha harus memperoleh persetujuan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat.

MASYARAKAT MEMINTA TINDAKAN TEGAS DARI APARAT PENEGAK HUKUM

Tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran bahwa Pemko Subulussalam tampaknya tidak konsisten dalam mengambil keputusan atau bahkan ada dugaan kolusi dengan oknum di dalam pemerintah. Masyarakat juga menyoroti peran aparat penegak hukum yang seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran yang jelas terjadi.

“Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini. Siapa pun yang terlibat, baik dari perusahaan maupun oknum pemerintah, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kejaksaan Negeri Subulussalam saat ini juga sedang menyelidiki kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare yang berpotensi terkait dengan pemberian izin yang tidak sah, dengan target penyelesaian pada Februari 2026.

 

Red:Mediaindonesia

Pewarta: Raja kombih

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agar Masyarakat Paham,Apa Itu Yang Dimaksud : Transfer Ke Daerah (TKD)

15 Januari 2026 - 01:19 WIB

Pembanyaran Lampu jalan dan Perawatan Lampu Di abaikan Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati 

14 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pada malam hari Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati alias tidak Bertuan 

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Jalan Kecamatan Longkib Mulai Rusak, Kendaraan Tonase Besar Jadi Sorotan

14 Januari 2026 - 06:16 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Anichin-Donghua