Menu

Mode Gelap
Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai. Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo. Harga Bahan Pokok Melonjak, Pedagang Bakso Nusantara Korwil Medan Minta Pemerintah Bertindak Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas

News

Pengajuan Sertifikat TORA di Subulussalam Diduga Palsukan Data dan Rusak Lingkungan, Untuk Kepentingan Jual-Beli

badge-check


					Pengajuan Sertifikat TORA di Subulussalam Diduga Palsukan Data dan Rusak Lingkungan, Untuk Kepentingan Jual-Beli Perbesar

Subulussalam,Aceh || MediaIndonesia Pengajuan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Hutan Produksi Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat muncul bahwa proses tersebut melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan rekayasa surat keterangan tanah (SKT) demi kepentingan pribadi dan potensi transaksi jual-beli lahan yang dilarang dalam regulasi TORA.

Informasi ini diungkapkan Pimpinan Koperasi Nangro, pemegang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 3.000 hektar. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan karena memalsukan tanggal dan tahun dokumen SKT di atas kawasan hutan produksi. Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Walikota Subulussalam dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

> “Mereka membuat SKT fiktif, merekayasa tanggal, tahun, dan memanfaatkan jalur administrasi untuk memasukkan lahan hutan produksi sebagai objek TORA. Ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Ipong, Ketua Divisi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam.

Para aktivis lingkungan menilai bahwa syarat utama pengajuan TORA adalah penguasaan tanah minimal selama 30 tahun secara sah. Manipulasi SKT dari desa dinilai sebagai bentuk penipuan administrasi yang harus segera diusut. Mereka mendesak KPH Wilayah VI dan Gakkum KLHK untuk segera melakukan pemeriksaan dokumen dan menindak semua pihak yang terlibat.

Regulasi dan Tahapan Resmi Pengajuan TORA Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN, pengajuan TORA memiliki prosedur ketat, di antaranya:

1. Usulan & Verifikasi (Bupati/Walikota)

Kepala daerah mengajukan usulan penetapan objek dan subjek TORA ke KLHK dan ATR/BPN, dilengkapi peta, rencana pemanfaatan, dan dokumen batas wilayah.

2. Pelepasan Kawasan Hutan (KLHK)

KLHK melakukan verifikasi lapangan melalui unit BPKH dan Ditjen PSKL. Jika disetujui, diterbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan.

3. Penetapan Hak (ATR/BPN)

ATR/BPN menetapkan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk individu, Hak Pengelolaan (HPL) untuk pemerintah desa, atau hak komunal untuk masyarakat adat.

4. Pembatasan Hak

Lahan TORA tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan untuk mencegah spekulasi dan memastikan keberlanjutan reforma agraria.

5. Objek TORA

Termasuk lahan dalam kawasan hutan yang dilepaskan KLHK, bekas HGU/HGB, tanah negara terlantar, dan tanah hasil penyelesaian sengketa agraria.

Analisis dan Potensi Pelanggaran Jika benar terjadi pemalsuan SKT dan rekayasa data, berarti integritas proses TORA telah dirusak sejak tahap awal. Hal ini bukan hanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem hutan produksi, karena membuka jalan bagi alih fungsi lahan secara ilegal.

Tuntutan Aktivis dan Langkah yang Diharapkan Pemeriksaan Forensik Dokumen: Menelusuri asal-usul SKT, tanggal, dan tandatangan pejabat penerbit.

Penyidikan APH: Mengusut dugaan keterlibatan mantan PJ Walikota dan pihak-pihak yang mengajukan dokumen palsu.

Moratorium Proses Sertifikasi: Menghentikan sementara penerbitan sertifikat TORA di wilayah kota Subulussalam yang bermasalah.

Partisipasi Publik: Melibatkan pengelola HKM dan masyarakat adat dalam pengawasan proses TORA.

 

Pewarta : Raja Kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline