MEDAN – MI.Org. Sidang gugatan perdata.No.40.Pdt.G/2026/PN. Medan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Area sebagai Tergugat I, Muhammad Ali Akbar Purba, sebagai Tergugat II Polsek Medan Area, serta Polrestabes Medan, Polda Sumut dan Kapolri sebagai pihak Turut Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Riki agasi sebagai Penggugat memasuki agenda pembuktian keterangan saksi.
Sidang hari ini digelar pada Selasa, 1 September 2026. di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan tersebut hadir, kuasa hukum Penggugat Riki Agasi, serta ada beberapa tim hukum dari Tergugat I. dan satu orang kuasa hukum dari pihak tergugat II.
Gugatan ini diajukan Riki Agasi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. dimana Riki Agasi selaku korban pemukulan dan perampasan sepeda motor miliknya, yang hingga sampai pada saat ini diduga Masih berada di tangan pelaku yaitu M Ali Akbar Purba, malah sebaliknya korban dilaporkan, hingga ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh Tergugat I.
Merasa tidak sesuai fakta hukum dan adanya dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, keluarga Riki Agasi melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri(PN) Medan. Hal tersebut terbukti dimana Majelis Hakim Tunggal memutuskan bahwa Riki Agasi benar-benar tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut atau tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga Majelis Hakim meminta kepada Termohon Polsek Medan Area. Untuk membebaskan Riki Agasi dari segala jeratan hukum. Yang mana fakta hukum yang sesungguhnya adalah Riki Agasi adalah korban.
Hal tersebut terurai dari Fakta – Fakta Hukum saat pembuktian di sidang Permohonan Praperadilan tidak ada saksi yang dihadirkan didalam persidangan oleh pihak Polsek Medan Area, sehingga dugaan kuat Polsek Medan Area malakukan Rekayasa hukum dalam penyelidikan dan penyidikan, dan laporan pelaku dalam hal ini M. Ali Akbar Purba tidak ada memiliki saksi fakta yang melihat dan menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Sedangkan Riki Agasi selaku korban yang telah dilaporkan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat di tahan selama (44) hari terbukti memiliki saksi yang melihat langsung kronologis kejadian tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya akhirnya Riki agasi dinyatakan bebas dari segala jeratan hukum. dan pihak Termohon Polsek Medan Area diminta untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Pada agenda tuntutan ganti rugi ini, majelis hakim memulai proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak. Yaitu saksi yang mengetahui praperadilan ( Prapid ). Sedangkan pihak Tergugat Polsek Medan Area/Ali Akbar purba, menyatakan tidak akan menghadirkan saksi dari pihak mereka
Datuk Nikmat Gea S,H. Selaku kuasa hukum Riki Agasi menyampaikan bahwa dalam agenda sidang pada hari ini, “adalah penghadiran dua orang saksi yaitu dari Penggugat, ” yang mana kedua saksi dihadirkan terkait fakta hukum mengetahui kebenaran adanya putusan permohonan prapradilan di PN. Medan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, dalam mengajukan tuntutan ini adalah tuntutan secara materil dan immateril atas penderitaan yang dialami oleh Penggugat dimana korban telah sangat merasa dirugikan, oleh para Tergugat, yang mana para Tergugat telah merampas hak dan kemerdekaan orang lain, yang mana seorang korban. ditetapkan menjadi tersangka, dan sempat ditahan selayaknya narapidana (Napi), jadi dalam gugatan yang diajukan Riki Agasi nilai ganti rugi berupa materil dan immateril uang sebesar Rp. 250,000,000. (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ganti rugi atas apa yang sudah dialaminya baik secara materil dan immateril.
Dan Alhamdulillah semua berjalan lancar atas keterangan kedua saksi dari pihak Penggugat suda dimintai keterangannya oleh Ketua Majelis Hakim serta Anggota Hakim dan kedua saksi tersebut telah menyampaikan yang sebenarnya berdasarkan apa yang di lihat, alami dan didengarnya perihal prapradilan.karna kedua saksi tersebut turut serta memantau dan memonitoring langsung detik-detik hasil putusan prapid tersebut ucapnya.
Tambahnya lagi, “kami yakin Majelis Hakim akan bertindak adil dan bijak dalam menyikapi kasus ini nantinya, dan biarlah Beliau yang menilai akan kebenaran maupun fakta hukum yang sesungguhnya, atas kezoliman dari para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, dan harapannya, hasil dari sidang gugatan ini nantinya dapat memberi rasa keadilan buat Klien hukum Riki Agasi yang sebenarnya korban, telah dijadikan tersangka, adapun sidang lanjutan kedepan pada (08-09-2026) memasuki agenda bukti surat tambahan dari Penggugat, lalu kesimpulan. Selanjutnya putusan tutupnya Datuk Gea S,H.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )










