Menu

Mode Gelap
*Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut* *Satres Narkoba Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae* Pangdam I/BB dan Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Medan Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Komplek MAN 2 Pegayo Butuh Satpam dan CCTV, Anggaran BOS Harusnya Sesuai Kebutuhan Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

News

Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group

badge-check


					Mukim Binanga Berdiri di Garda Depan Lindungi Hak Masyarakat Runding dalam Sengketa Lahan dengan CV Lae Saga Group Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Sengketa lahan sawit antara masyarakat Kampong Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV. Lae Saga Group kembali mencuat. Namun kali ini, sorotan tertuju pada peran Kepala Mukim Binanga, Tamrin, yang tampil di garda depan membela hak-hak masyarakat kampong dan masyarakat adat.

Rapat yang digelar di Kantor Camat Runding, Senin (25/08/2025), menghadirkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan perwakilan kemukiman. Maskur, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa lebih dari 28 hektare lahan sawit warga diduga telah dicaplok dan diolah oleh perusahaan.

“Tanah ini tanah kelahiran kami. Kami memohon agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” tegas Maskur di hadapan forum.

Camat Runding, T. Ridwan Saidi, menegaskan pihaknya akan memastikan verifikasi data di lapangan sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) resmi dengan perusahaan.

Pernyataan paling tegas datang dari Kepala Mukim Binanga, Tamrin. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2009, yang dikeluarkan pada masa jabatan almarhum Kepala Desa Suparman.

“Saya mendorong Camat agar mengundang CV. Lae Saga Group, sekaligus mewajibkan mereka membawa dokumen otentik. Hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan,” ujarnya lantang, disambut sorak dukungan warga.

Dalam rapat itu, disepakati dua poin penting:

1. Akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak perusahaan.

2. CV. Lae Saga Group diwajibkan membawa dokumen resmi untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Tin, menilai langkah ini harus segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat Wali Nanggroe di Banda Aceh.

“Banyak perusahaan di wilayah kota ini diduga tidak memiliki perizinan lengkap, amdal, bahkan indikasi mafia tanah dengan cara menyalahi prosedur SHM dari BPN. Paduka Wali Nanggroe perlu turun tangan,” ujarnya.

Suara mukim yang kembali bergema menegaskan satu hal: di tengah derasnya arus investasi, tradisi dan hak masyarakat adat tetap menjadi benteng terakhir. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang berpihak pada kampong, bukan sebaliknya.

Pewarta//IPONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komplek MAN 2 Pegayo Butuh Satpam dan CCTV, Anggaran BOS Harusnya Sesuai Kebutuhan

28 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Dana Desa Subulussalam Barat Diduga Diselewengkan, BLT dan Anggaran Penguatan Pangan Belum Dibayar

27 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Warga Pulo Mbelen Minta Kepada Wali Kota Evaluasi/Ganti PJ Kepala Kampong M. Yasin, Dinilai Tidak Becus Jalankan Tugas Desa

27 Agustus 2025 - 01:22 WIB

Kejari dan Pemko Subulussalam Bersinergi, Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional.

26 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dan Stop Oprasi Sawmil/ Kilang kayu Yang DiDuga Masih Beroprasi Diwilayah Subulusalam

26 Agustus 2025 - 02:28 WIB

Trending di News