Menu

Mode Gelap
Masyarakat Petani Desa Pematang Guntung Keluhkan Sawah yang Kering Karena Tidak Optimalnya Irigasi yang Sudah Ada. Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Awak Media Mengenai Oplah Sawah Non Rawa. Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi. Banyaknya Ditemukan Ikan Sapu – sapu Mati di Aliran Parit Hingga Sungai Liberia Merupakan Indikasi Adanya Pencemaran Limbah Ekstrem yang Diduga dari Kilang Ubi. OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang

Nasional

Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat

badge-check


					Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat Perbesar

Setabat Langkat. MI.Org. Kamis. (29/02/2026) Kakek Sapon berusia 70 tahun warga pasar. VIII. dusun VI. desa Sidomulyo Binjai Langkat. telah mengalami penipuan atas tanah miliknya yang dijual kepada Muhamad Hidayah. S. Warga Jalan : T .A. Hamzah. Kel, Kwala Begumit. pada 20 Nopember 2019. Lalu.

Awalnya kakek Sapon yang sudah Lansia bertemu dengan Muhammad Hidaya S. disebuah warung, disitu hidayah ingin membeli sebidang tanah.dan ia pun membujuk kakek Sapon agar mau menjual tanah miliknya kepadanya, dikarnakan bujuk rayu Hidayah Kakek Sapon akhirnya bersedia menjual tanah miliknya kapada Hidayah, alias Dayat tersebut. dan terjadilah kesepakatan jual beli pada saat itu.

dalam perjanjian Tanah seluas 5 x 400 = 2000m. Dua ribu meter persegi. atau Lima Rante. Dengan harga Seratus Dua Puluh Juta Rupiah. Dan Hidayah akan membayar secara berkala yaitu tiga kali pembayaran. 21,000,000. (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Sebagai panjar awal. dan sisanya 99,000,000.(Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Lagi akan di bayar dua tahap. Dimana tahap pertama akan dibayar 60,000,000.(Enam Puluh Juta Rupiah) dan dibayar selambat lambatnya sepuluh hari dari perjanjian, tertanggal 30 Nopember 2019. selanjutnya.39,000,000. (Tiga Puluh Semban Juta Rupiah) Akan dibayar kembali paling lambat satu bulan setelah pembayaran tersebut.

Tetapi anehnya Muhammad Hidayah saat membuat kesepakatan jual beli, bukan di rumah kakek Sapon yang pada saat itu tinggal bersama anak bungsunya Bonitika, melainkan di sebuah warung pekan sawah. Kel. Kwala Begumit Binjai Langkat. dan di situlah terjadinya kesepakatan jual beli tanah di antara keduanya. kakek Sapon diberi panjar sebesar 21,000,000.(Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

Diduga Dengan iming iming uang panjar Dua puluh Satu Juta tersebut Hidayah melancarkan aksinya,”Dengan meminta surat tanah milik kakek Sapon. Agar di berikan kepadanya dengan jaminan uang panjar tersebut.

Seiringnya berjalannya waktu telah melewati batas perjanjian yang telah disepakati, hidayah tidak lagi membayar sisanya yang telah disepakati yaitu 60,000,000, ( Enam Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran tahap ketiga sebesar 39,000,000.( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ) Hingga kakek Sapon mengalami kerugian 99,000,000.( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ). Setelah melampaui perjanjian Hidayah tidak dapat lagi di hubungi. merasa dirinya telah di tipu oleh Muhammad Hidayah. Kakek Sapon mendatangi Polsek Binjai tandem hilir. Untuk membuat laporan atas dugaan penipuan yang dialaminya.

Sesuai dengan Nomor : STPL / 13 / II / 2020 / SPKT / BINJAI. Resmi membuat laporan di polsek binjai, atas Dugaan tindak pidana penipuan. Tertanggal 07 Pebruari 2020. tetapi hingga sampai pada saat saat ini, tidak ada tindak lanjutnya. Heronisnya lagi Muhammad Hidayah telah mengalihkan surat tanah milik kakek sapon dan telah menjual tanah tersebut kepada orang lain yaitu pihak kedua,
hal tersebut disampaikan oleh anak Armahum Bonitika. ia mengatakan bahwa tanah orang tuanya pada saat ini sudah di alihkan oleh hidayah dan hidayah telah menjualnya kembali kepada orang lain.

Pada saat ini tanah kami sudah di jual kembali kepada orang lain, kami menduga dia memang sengaja dan telah memiliki rencana jahat terhadap orang tua kami yang sudah lansia, 70 tahun. Pada saat ini sudah jelas dia telah melakukan penipuan terhadap orang tua kami ucapnya. Tambahnya lagi kalau memang si Muhamad Hidayah S. itu tidak ada niat jahat mengapa dia berteransaksi di luar jauh dari rumah kami, seharusnya kan dirumah, di hadapan kami para anak-anaknya bukan diluar sana, yang mungkin dia sengaja agar tidak di ketahui oleh kami, “Disini sudah jelas Hidayah memang sudah memiliki rencana tidak baik dengan bermoduskan membeli tanah bapak kami dan memang berniat ingin menipu orang tua kami

karna kejadian ini kemarin bapak kami jatuh sakit dan tidak lama bapak kamipun meninggal dunia karna kepikiran masalah ini. pada saat ini Tanah milik kami sudah di jual oleh Muhammad Hidayah kepada Hendrik Sopian Sinaga. Warga Komplek Pemuda Lingkungan XIII Desa / Kel. Kwala Bingei.

Harapan kami dengan gugatan kami di pengadilan Negri (PN) Setabat ini, melalui yang Mulia Hakim, CAKRA TONA PARHUSIP. S,H. M,H. Beserta setapnya. Bisa memberikan keadilan buat Kami nantinya, dan kami berharap tanah milik orang tua kami bisa kembali kepada kami ucapnya.

Sementara itu Datok Nikmat Gea S,H. Saat di Konfirmasi Oleh para awak media Kamis 29/01/2026. Mengatakan dalam hal ini, Armahum Kakek Sapon benar-benar adalah korban, diduga atas bujuk rayu Muhammad Hidayah S. kakek sapon mau menjual tanah miliknya kepadanya seharga 120.000,000.(Seratus Duapuluh Juta Rupiah) dan dalam perjanjian tersebut, si hidayah akan melakukan pembayaran tiga kali, yaitu panjar sebesar 21,000,000.(Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Dan tahap Kedua 60,000,000.( Enam Puluh Juta Rupiah) Dan selanjutnya tahap ketiga sisanya 39,000,000.( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Tetapi Hidayah telah mangkir dari perjanjian, dan menghilang, sehingga kakek Sapon mengalami kerugian sebesar 99.000.000.(Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)

Heronisnya lagi dengan membayar panjar 21,000,000.( Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Hidaya sudah meminta surat tanah milik kakek Sapon, dengan iming iming akan segera melunasi sisanya, dan kakek Sapon pun yang sudah Lansia tersebut dengan percaya memberikan surat tanah miliknya kepada Hidayah, setelah mendapatkan surat tersebut Hidayah mangkir dari perjanjian yang sudah di sepakati, dan menghilang, yang akhirnya diketahui kalau tanah tersebut sudah di alihkan atau dijual kepada orang lain, dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban sangat-sangat prihatin atas apa yang dialami oleh Klein kami

Kami menilai Akte jual beli antara kakek sapon dan hidayah tersebut tidak sah dan cacat hukum, karna dalam perjanjian Pembayaran akte jual beli tidak diselesaikan, dan satu hal lagi dalam kesepakatan jual beli tersebut kakek sapon ini kan sudah sendiri istrinya sudah meninggal terlebih dahulu, dan dia memiliki Lima anak. dan pada saat itu tinggal dengan anaknya. ia juga memiliki 1 anak laki-laki tertua. tapi mengapa dalam kesepakatan jual beli tersebut. sama sekali anak Laki-laki kakek Sapon tidak diberi tau, dan tidak ada tanda tangan ataupun sepengetahuan dari anak laki-lakinya tersebut. hanya anak perempuannya saja yang dimintai tanda tangan.

Dan Pada saat ini Para ahli waris, kelima anak dari Armahum Kakek Sapon yaitu : Misni. Tumin. Sutini. Mariati. Bonitika. melalui kami selaku penasehat Hukum, telah melakukan gugatan atas ke absahan surat tanah tersebut. yang diduga Surat tanah tersebut di ragukan atau telah direkayasah, Dan pada hari ini kamis ( 29/01/2026 ) Sudah di gelar sidang pertama dalam agenda pemanggilan para tergugat, Adapun dalam sidang gugatan tersebut yang turut tergugat adalah : tergugat (1). Muhammad Hidayah S. ( Tidak hadir ). Tergugat (2). Hendrik Sopian Sinaga. ( Hadir ). Tergugat (3). Kepala Desa Sidomulyo. ( Hadir) . Tergugat (4). Camat Binjai Kwala Begumit.( Hadir ). dikarnakan tergugat (1). Muhammad Hidaya S. Tidak Hadir, sidang di tunda pada tanggal : 09 Pebruari 2026. Mendatang. Dan pihak pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada tergugat (1). Muhammad Hidayah S. Dalam agenda sidang pemanggilan para Tergugat Ucap Datok Nikmat Gea S,H.

( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

29 Januari 2026 - 00:37 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

28 Januari 2026 - 01:40 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

27 Januari 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 07:40 WIB

Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 06:28 WIB

Trending di Nasional