Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Berita

LSM TEMPUR, Desak Kejari Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi 7,6 Miliar

badge-check

SUMATRA UTARA/MEDIA INDONESIA, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (LSM GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Selasa (15/7/2025)

Aksi Demonstrasi ini dipicu dari adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 yang mencapai Rp 7,6 miliar.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, yang memimpin langsung aksi tersebut. Dalam orasinya Bagus Abdul Halim,SE menyebutkan, Sasaran utama aksi demonstrasi tersebut adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang diduga kuat bertanggung jawab atas temuan tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut tertanggal 20 Mei 2024, mengungkapkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melibatkan hampir seluruh anggota dewan.

Temuan ini meliputi berbagai kegiatan, termasuk kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi.

BPK menemukan indikasi kuat perjalanan dinas fiktif, di mana anggota dewan tercatat menginap di hotel, namun bukti menginap tidak sesuai dengan temuan dari BPK, Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga hotel.

LHP BPK juga menyoroti ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kota Medan dalam memverifikasi dokumen pembayaran.

Bendahara Sekretariat DPRD juga dinilai lalai karena tidak menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.431.673.899,00 dan tidak menyetorkan ke kas daerah.

Para peserta perjalanan dinas juga tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sesuai.

Kejanggalan tak hanya berhenti di perjalanan dinas.

Renovasi kamar mandi di kantor DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai hampir Rp 2 miliar juga menjadi sorotan.

Proyek yang dibiayai APBD Kota Medan ini kini kondisinya memprihatinkan, dengan banyak kran air rusak dan lantai keramik pecah.

LSM GEMPUR mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Muhammad Ali Sipahutar terkait dugaan korupsi ini dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara yang diduga diselewengkan.

Aksi demonstrasi ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Jika kejaksaan tidak mampu untuk menangani kasus ini, LSM GEMPUR berharap KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Muhammad Ali Sipahutar menyusul rekan sejawatnya Topan Obaja Ginting. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar

9 Agustus 2026 - 08:08 WIB

ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional

9 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya.

9 Agustus 2026 - 02:00 WIB

DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil

8 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas

8 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Trending di Berita