Menu

Mode Gelap
Munawar Kholil Nur Tegaskan: BEM Sumut Harus Cerdas Sikapi Informasi, Jangan Asal Tuding dan Menakut-nakuti Pelaku Usaha SPBU Rapat Persiapan FORPROVSU I KORMI Sumut Digelar Hari Ini, Daffasya Sinik Bangkitkan Semangat Panitia Dedi Iskandar Tinjau Sekolah Al Washliyah Sergai dan Salurkan Bantuan Pembangunan. Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI Diatas Keresahan Masyarakat Humbahas Bandar Judi Togel Raup Keuntungan Gila Gilaan, Polisi Bertindak Sebagai Pelindung? HUT RI ke-81: Kabiro newsRI Serdang Bedagai Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Karya dan Persatuan.

Berita

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan

badge-check


					Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang – Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal sekaligus upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan perbaikan fasilitas publik.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atas nama Rico, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial DG dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Koordinator aksi, Avin Valintino Ginting, S.Tr.P, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aksi kekerasan merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rakyat,” tegas Avin, Rabu (21/01/2025).

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam:

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah:

• Merusak citra dan martabat DPRD

•Mengkhianati kepercayaan rakyat

•Menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan

•Menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran etik secara terbuka dan transparan.

2. Mendesak Ketua DPRD agar bersikap objektif dan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat.

3. Mendesak partai politik pengusung untuk menarik dan mencopot kadernya dari jabatan anggota DPRD.

4. Mendesak agar segera dilakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD berinisial DG.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Persiapan FORPROVSU I KORMI Sumut Digelar Hari Ini, Daffasya Sinik Bangkitkan Semangat Panitia

16 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Dedi Iskandar Tinjau Sekolah Al Washliyah Sergai dan Salurkan Bantuan Pembangunan.

15 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Diatas Keresahan Masyarakat Humbahas Bandar Judi Togel Raup Keuntungan Gila Gilaan, Polisi Bertindak Sebagai Pelindung?

14 Agustus 2026 - 14:07 WIB

HUT RI ke-81: Kabiro newsRI Serdang Bedagai Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Karya dan Persatuan.

13 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Terima Audiensi KORMI Sumut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dukung Event Olahraga Masyarakat FORPROVSU I 2026

13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Trending di Berita