Sergai,MI.org
Lagi duduk santai di ruang tamu, 2 (Dua) orang pria terduga pelaku pengedar narkotika berhasil di amankan personil Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai), pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai – Sumut.
“Ialah S alias C, (46), warga Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai dan KPN alias P, (33), warga Kec. Perbaungan Kab. Sergai, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa, 1 (Satu ) buah dompet kecil warna hitam berisikan; 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis sabu, 14 (Empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bal plastik ukuran kecil kosong, dan 2 (Dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop.
“Lalu, 1 (Satu) buah HP Android Merk Oppo, serta Uang sebanyak Rp. 110.000 (Seratus sepuluh ribu rupiah).
“Informasi yang diperoleh menyebutkan, hal ini berawal pada hari Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdapat tersuga pelaku berinisial S alias C, akan melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumah.
“Atas informasi ini, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., M.H., memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar, S.H., bergerak langsung menuju ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi team langsung menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan S alias C bersama temannya KPN alias P sedang berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu.
“Team langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang barang tersebut diatas lantai tepat didepan kedua tersangka.
“Kanit Reskrim Polsek perbaungan IPDA SH. Nauli Siregar mengatakan setelah diinterogasi tersangka S alias C dan KPN alias P saling bekerja sama untuk mengedarkan Narkotika tersebut, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, dalam keterangannya, di Mako Polres Sergai (23/07/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka suga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni S alias C & KPN alias P, terangnya.
“Diketahui terduga pelaku berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar. Kemudian barang bukti yang ditemukan diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2 Gr (Gram) yang ditemukan didalam dompet pelaku”, ujarnya.
“Lanjut IPTU L.B. Manullang, terhadap keduanya, pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paparnya.
“Terakhir, Kasi Humas Polres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Serdangbedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika, agar Kepolisian khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika, pungkasnya mengakhiri. (MS)
(Sederhana s Maha)