Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak Latif Hasibuan Terpilih Pimpin IPA Kota Medan, Siap Wujudkan Organisasi Pelajar yang Gemilang dan Islami Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya. Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD

Nasional

Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

badge-check


					Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak Perbesar

Medan CN.Id.  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang dilaporkan seorang kakek berusia 69 tahun bernama Mahruzar ke Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Mahruzar, Nikmat Datuk Gea, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Permintaan itu disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026), menyusul laporan yang telah teregister di SPKT Polda Sumut sejak Mei 2025. Ia menilai proses hukum perlu dipercepat, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambak ikan yang telah berlangsung cukup lama.

Nikmat berharap penyidik Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor berinisial Amanda Novi Ariska untuk dimintai keterangan. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kami meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan profesional. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nikmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahruzar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan lahan tambak miliknya yang berlokasi di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Paluh Lembu, Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/677/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Mahruzar menjalin perjanjian pemakaian lahan tambak sejak 11 Januari 2020 dengan pihak terlapor untuk jangka waktu 15 tahun. Namun, hingga lebih dari lima tahun berjalan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil panen sebagaimana yang disepakati.

Nikmat menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk menegakkan keadilan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum. Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

27 Januari 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 07:40 WIB

Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 06:28 WIB

PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

26 Januari 2026 - 13:15 WIB

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

24 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di Nasional