Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

badge-check


					Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak Perbesar

Medan CN.Id.  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan tambak ikan di kawasan Belawan yang dilaporkan seorang kakek berusia 69 tahun bernama Mahruzar ke Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Mahruzar, Nikmat Datuk Gea, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Permintaan itu disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026), menyusul laporan yang telah teregister di SPKT Polda Sumut sejak Mei 2025. Ia menilai proses hukum perlu dipercepat, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambak ikan yang telah berlangsung cukup lama.

Nikmat berharap penyidik Polda Sumut segera memanggil pihak terlapor berinisial Amanda Novi Ariska untuk dimintai keterangan. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kami meminta agar laporan klien kami ditangani secara serius dan profesional. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami berharap ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nikmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahruzar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan lahan tambak miliknya yang berlokasi di Jalan Chaidir, Lingkungan VI, Paluh Lembu, Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/677/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Mahruzar menjalin perjanjian pemakaian lahan tambak sejak 11 Januari 2020 dengan pihak terlapor untuk jangka waktu 15 tahun. Namun, hingga lebih dari lima tahun berjalan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil panen sebagaimana yang disepakati.

Nikmat menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan untuk menegakkan keadilan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum. Ia berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional