Menu

Mode Gelap
PD IPA Nias Selatan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution atas Peresmian Jembatan PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan. Puluhan Mesin Judi di Bakaran Batu Beroperasi, Kapolda Sumut Didorong Segera Turun Tangan Bisnis Solar Subsidi Diduga Menggurita di Pasar IX, Status Lahan Gudang Ikut Dipertanyakan

Berita

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

badge-check


					Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025 Perbesar

Media Indonesia||TAPTENG –Kepala Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan publik oknum kepala desa ini telah melakukan pelanggaran dan kewajibannya sebagai kepala desa Manduamas Baru. Menurut Gambar tersebut menunjukkan aktivitas serah terima uang tunai Dana Desa oleh kepala desa dengan pihak lain, yang diduga melanggar prosedur pengelolaan dana desa yang diatur oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah​.

Dana Desa wajib dikelola secara Transparan, Akuntabel, melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaporan dan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan langsung oleh oknum kepala desa kepada pihak eksternal, kecuali sesuai aturan​.

Penyerahan dana tanpa prosedur seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan tidak melalui mekanisme resmi bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi​.

Apakah Diperbolehkan?
Penyerahan dana desa secara langsung dan tunai kepada pihak lain (apalagi tanpa proses administrasi dan pertanggungjawaban yang benar) tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan dan Undang-undang yang berlaku​.

Dana desa bersifat swakelola, sehingga dalih menyerahkan pekerjaan atau dana desa ke kontraktor atau pihak ketiga tanpa mekanisme resmi adalah pelanggaran hukum dan bisa menimbulkan kerugian negara​.

Sanksi hukum bagi kepala desa yang melanggar aturan pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi​.

Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai maksimal seumur hidup, serta denda​.

Selain sanksi pidana, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara​.

Hingga berita ini diturunkan Upaya konfirmasi kepada kepala desa Manduamas Baru belum juga dikaruniai titik terang dari kepala desa Manduamas Baru Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PD IPA Nias Selatan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution atas Peresmian Jembatan

13 Februari 2026 - 12:40 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM

13 Februari 2026 - 02:40 WIB

Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan.

13 Februari 2026 - 02:18 WIB

Puluhan Mesin Judi di Bakaran Batu Beroperasi, Kapolda Sumut Didorong Segera Turun Tangan

12 Februari 2026 - 11:28 WIB

Trending di Berita