Menu

Mode Gelap
Fenomena Ghost Rich Bagi Anak Muda Sekarang, Menurut Pakar Ekonomi Bisa Menjadi Bom Waktu. UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DENGAN MENGANGKAT TEMA “PEREMPUAN BERDAYA DAN BERKARYA MENUJU INDONESIA EMAS 2045” GPBN Sumut Bantah Tudingan LIPPSU perihal Ketua DPRD Sumut Absen Sikap soal Banjir di Sebagian Sumut Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Pemko Subulussalam 2023 -2024 yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Penting Selesai Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

Berita

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

badge-check


					Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025 Perbesar

Media Indonesia||TAPTENG –Kepala Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan publik oknum kepala desa ini telah melakukan pelanggaran dan kewajibannya sebagai kepala desa Manduamas Baru. Menurut Gambar tersebut menunjukkan aktivitas serah terima uang tunai Dana Desa oleh kepala desa dengan pihak lain, yang diduga melanggar prosedur pengelolaan dana desa yang diatur oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah​.

Dana Desa wajib dikelola secara Transparan, Akuntabel, melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaporan dan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan langsung oleh oknum kepala desa kepada pihak eksternal, kecuali sesuai aturan​.

Penyerahan dana tanpa prosedur seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan tidak melalui mekanisme resmi bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi​.

Apakah Diperbolehkan?
Penyerahan dana desa secara langsung dan tunai kepada pihak lain (apalagi tanpa proses administrasi dan pertanggungjawaban yang benar) tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan dan Undang-undang yang berlaku​.

Dana desa bersifat swakelola, sehingga dalih menyerahkan pekerjaan atau dana desa ke kontraktor atau pihak ketiga tanpa mekanisme resmi adalah pelanggaran hukum dan bisa menimbulkan kerugian negara​.

Sanksi hukum bagi kepala desa yang melanggar aturan pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi​.

Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai maksimal seumur hidup, serta denda​.

Selain sanksi pidana, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara​.

Hingga berita ini diturunkan Upaya konfirmasi kepada kepala desa Manduamas Baru belum juga dikaruniai titik terang dari kepala desa Manduamas Baru Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025 DENGAN MENGANGKAT TEMA “PEREMPUAN BERDAYA DAN BERKARYA MENUJU INDONESIA EMAS 2045”

22 Desember 2025 - 08:07 WIB

GPBN Sumut Bantah Tudingan LIPPSU perihal Ketua DPRD Sumut Absen Sikap soal Banjir di Sebagian Sumut

22 Desember 2025 - 05:29 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Proyek Pemko Subulussalam 2023 -2024 yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Penting Selesai

22 Desember 2025 - 01:46 WIB

22 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional