Menu

Mode Gelap
Rasa Pas di Lidah dan Harga Bersahabat, Warung Pecal Ibu Riani Ramai Laris Manis di Serbu Pembeli. Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

News

Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!!

badge-check


					Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!! Perbesar

 

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Menyikapi pertanyaan publik dan media mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta potensi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam — yakni PT MSB II dan PT SPT — pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, S.H., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini belum dapat disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dari pihak-pihak terkait karena belum ada laporan masuk dan belum dilakukan penelusuran fakta di lapangan.

 

“Intinya yang abang tanyakan tadi, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dikarenakan belum ada laporan dan belum juga ditelusuri fakta di lapangan, Bang,” ujar Anton saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10).

Tanggapan ini menegaskan bahwa Kejari Subulussalam masih menunggu adanya laporan resmi atau data pendukung sebelum dapat menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, publik menyoroti aktivitas PT MSB II dan PT SPT yang disebut-sebut belum memiliki izin wajib seperti AMDAL, IMB, dan izin usaha perkebunan, namun telah beroperasi dan bahkan dikaitkan dengan dugaan pemberian fasilitas kepada pemerintah daerah dalam bentuk CSR bus dan lahan 100 hektare.

 

Sejumlah kalangan menilai, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pejabat publik dan korporasi.

 

Menanggapi hal itu, Anton menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, apabila memang ditemukan bukti awal atau laporan resmi dari masyarakat.

 

“Kami di kejaksaan tentu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Sepanjang ada dasar dan bukti awal yang jelas, pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan hanya opini publik atau pemberitaan semata.

 

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum lintas lembaga — termasuk kepolisian dan kejaksaan — dapat bekerja sama dalam memastikan seluruh aktivitas usaha di Subulussalam berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam

17 April 2026 - 10:56 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

HIMAPPKOS-SUMATERA Soroti Lonjakan Anggaran Pokir di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

13 April 2026 - 09:06 WIB

PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

12 April 2026 - 07:15 WIB

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Headline