Menu

Mode Gelap
Sungguh Aneh Excavator Bekerja di Kebun Tanah Raja, Namun Tidak Jelas Siapa yang Punya Kerja. Kebun Adolina Terancam Tidak Beroperasi Tahun Depan, Karena Belum Terealisasinya Syarat Untuk Perpanjangan Masa HGU. Penyuluhan Hukum Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Bekasi Stop Bullying Mari Berteman Tanpa Kekerasan. Berondolan Banyak Tidak Dikutip, Kebun Tanah Raja Diduga Menyia – Nyiakan Produksi. LSM TRINUSA Resmi Melaporkan Kegiatan Proyek yang Diduga Bermasalah ke Kejari Sergai. Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam

News

Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!!

badge-check


					Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!! Perbesar

 

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Menyikapi pertanyaan publik dan media mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta potensi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam — yakni PT MSB II dan PT SPT — pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, S.H., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini belum dapat disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dari pihak-pihak terkait karena belum ada laporan masuk dan belum dilakukan penelusuran fakta di lapangan.

 

“Intinya yang abang tanyakan tadi, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dikarenakan belum ada laporan dan belum juga ditelusuri fakta di lapangan, Bang,” ujar Anton saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10).

Tanggapan ini menegaskan bahwa Kejari Subulussalam masih menunggu adanya laporan resmi atau data pendukung sebelum dapat menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, publik menyoroti aktivitas PT MSB II dan PT SPT yang disebut-sebut belum memiliki izin wajib seperti AMDAL, IMB, dan izin usaha perkebunan, namun telah beroperasi dan bahkan dikaitkan dengan dugaan pemberian fasilitas kepada pemerintah daerah dalam bentuk CSR bus dan lahan 100 hektare.

 

Sejumlah kalangan menilai, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pejabat publik dan korporasi.

 

Menanggapi hal itu, Anton menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, apabila memang ditemukan bukti awal atau laporan resmi dari masyarakat.

 

“Kami di kejaksaan tentu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Sepanjang ada dasar dan bukti awal yang jelas, pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan hanya opini publik atau pemberitaan semata.

 

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum lintas lembaga — termasuk kepolisian dan kejaksaan — dapat bekerja sama dalam memastikan seluruh aktivitas usaha di Subulussalam berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam

11 Desember 2025 - 08:37 WIB

CAMAT LONGKIB DAN PJ MUKIM LEPASKAN RELAWAN PENGANTAR DONASI PEDULI BENCANA BANJIR ACEH TAMIANG

11 Desember 2025 - 03:12 WIB

Ketua Panwaslih Subulussalam Bantah Terlibat “Dana Haram”: Jejak Korupsi Mengarah ke Dua ASN Kesbangpol, Kwitansi Diduga Dipalsukan

10 Desember 2025 - 12:45 WIB

Upacara HAKORDIA 2025 di Kejari Subulussalam: “Integritas Dimulai dari Diri Sendiri”, Pesan Tegas Jaksa Agung

9 Desember 2025 - 14:18 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Trending di Anichin-Donghua