Karo.Sumut MI.org
Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.
“Kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik, dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun identitas tersangka sebagai berikut: JP, 52 tahun, selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP).
*Modus Operandi Tersangka*
“JP diduga melakukan manipulasi dan mark up dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa. Ia menawarkan kegiatan tersebut kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. Selanjutnya, JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa.
“Namun, pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya yang dibuat. Dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa, tetapi JP melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP.
*Kerugian Keuangan Negara*
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa, ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.
“Jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012.
*Proses Hukum*
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. JP ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta.
“JP disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Penahanan Tersangka*
“Tersangka JP ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dona Martinus, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, melalui telepon/WA 0822-7225-5011.
(Sederhana s Maha)