Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

badge-check


					Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan! Perbesar

MEDAN MI.Org. Drama hukum yang menimpa Riki Agasi (34) kembali memicu kehebohan publik. Pria asal Jalan Menteng Raya, Medan Denai, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari oleh Polsek Medan Area, kini berbalik menuntut keadilan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (03/02/2026).

Kasus berawal dari dugaan penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dialami Riki. Namun menurut pihak Riki, pelaku yang dilaporkannya — M. Ali Akbar Purba — justru lebih dulu melaporkannya ke Polsek Medan Area, sehingga Riki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/9/K/I/2024/SPK tertanggal 5 Januari 2024.

Situasi semakin rumit ketika laporan balik Riki di Polrestabes Medan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) justru dihentikan melalui SP3, membuat kasus mandek tanpa kejelasan.

Titik balik muncul saat putusan Praperadilan PN Medan pada 19 November 2024, lewat perkara No. 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.

Merasa dirugikan secara moral dan materiil, kuasa hukum Riki Agasi, Datuk Nikmat Gea, S.H., kini mengajukan gugatan perdata No. 40/Pdt.G/2026/PN Medan terhadap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kapolri, hingga M. Ali Akbar Purba. Gugatan ini menyoroti dugaan kriminalisasi, kehilangan hak-hak warga negara, hingga kerugian yang dialami Riki setelah ditahan selama 44 hari.

Menurut kuasa hukum, sepeda motor Riki — Mio Soul BK 5954 LK — hingga kini masih dikuasai pihak yang dilaporkan, dan Riki juga disebut masih merasa terancam. Mereka meminta agar laporan Riki di Polrestabes Medan tidak di-SP3-kan dan segera ditindaklanjuti kembali.

Datuk Gea juga mendesak agar pihak kepolisian menindak oknum yang diduga menyimpang dalam penanganan laporan, memulihkan nama baik Riki sesuai putusan praperadilan, serta memastikan keamanan Riki dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila dibiarkan, karena menunjukkan bagaimana korban dapat berubah menjadi tersangka, sementara laporan tandingannya justru dihentikan.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti gugatan yang kembali menghangatkan kasus ini.
( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional