Menu

Mode Gelap
Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan Satu Ruko di Marelan di Lalap Sijago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel Warga Marelan di Bikin Heboh, Pria Paru Baya di Temukan Tewas di SPA Sekretaris PW IPA Sumut Desak Polisi Usut Tuntas dan Tutup Helen’s Night Market Usai Viral Pengunjung Bergelimpangan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

Nasional

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

badge-check


					Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan! Perbesar

MEDAN MI.Org. Drama hukum yang menimpa Riki Agasi (34) kembali memicu kehebohan publik. Pria asal Jalan Menteng Raya, Medan Denai, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari oleh Polsek Medan Area, kini berbalik menuntut keadilan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (03/02/2026).

Kasus berawal dari dugaan penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dialami Riki. Namun menurut pihak Riki, pelaku yang dilaporkannya — M. Ali Akbar Purba — justru lebih dulu melaporkannya ke Polsek Medan Area, sehingga Riki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/9/K/I/2024/SPK tertanggal 5 Januari 2024.

Situasi semakin rumit ketika laporan balik Riki di Polrestabes Medan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) justru dihentikan melalui SP3, membuat kasus mandek tanpa kejelasan.

Titik balik muncul saat putusan Praperadilan PN Medan pada 19 November 2024, lewat perkara No. 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.

Merasa dirugikan secara moral dan materiil, kuasa hukum Riki Agasi, Datuk Nikmat Gea, S.H., kini mengajukan gugatan perdata No. 40/Pdt.G/2026/PN Medan terhadap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kapolri, hingga M. Ali Akbar Purba. Gugatan ini menyoroti dugaan kriminalisasi, kehilangan hak-hak warga negara, hingga kerugian yang dialami Riki setelah ditahan selama 44 hari.

Menurut kuasa hukum, sepeda motor Riki — Mio Soul BK 5954 LK — hingga kini masih dikuasai pihak yang dilaporkan, dan Riki juga disebut masih merasa terancam. Mereka meminta agar laporan Riki di Polrestabes Medan tidak di-SP3-kan dan segera ditindaklanjuti kembali.

Datuk Gea juga mendesak agar pihak kepolisian menindak oknum yang diduga menyimpang dalam penanganan laporan, memulihkan nama baik Riki sesuai putusan praperadilan, serta memastikan keamanan Riki dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila dibiarkan, karena menunjukkan bagaimana korban dapat berubah menjadi tersangka, sementara laporan tandingannya justru dihentikan.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti gugatan yang kembali menghangatkan kasus ini.
( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Meriah, Guru dan Pensiunan Terima Tali Asih

6 April 2026 - 08:46 WIB

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah

5 April 2026 - 04:41 WIB

Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

3 April 2026 - 03:33 WIB

Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu

3 April 2026 - 03:24 WIB

Trending di Nasional