Sergai – Media Indonesia – M. Nazaruddin SE, Kades Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) enggan bersuara ketika dikonfirmasi awak Media terkait polemik masalah limbah kilang ubi yang berada di Desa nya, yang mana diduga limbah nya tersebut mencemari aliran parit hingga sungai di Desa Liberia, sehingga mengakibatkan ikan banyak yang mati, Kamis (22/01/2026).
Sebelumnya awak Media Indonesia konfirmasi ke Nazaruddin melalui via WhatsApp nya pada hari kamis 22 Januari, sekitar pukul 08 : 30 Wib, yang menanyakan adanya temuan ikan banyak yang mati di aliran air parit di perkebunan Tanah Raja hingga ke sungai Desa Liberia yang diduga diakibatkan oleh limbah dari kilang ubi yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo milik Galiong /Amin dan di Dusun 6 Kampung Padang milik Cunglai namun di kelola oleh Badol karena Cunglai sudah meninggal dunia.
Yang menjadi pertanyaannya adalah, apa nama dari usaha mereka, dalam hal ini maksudnya apa nama dari PT atau CV nya, karena tidak terlihat plang nama usaha nya di lokasi pabrik/ kilang ubi tersebut hal tersebut guna bisa mengetahui izin dari kedua kilang ubi tersebut baik izin usaha maupun izin Amdalnya, ketika nanti dipertanyakan ke Dinas Perizinan Kabupaten Sergai, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Tentu dengan enggannya bersuara Nazaruddin karena tidak mau menjawab dari konfirmasi awak Media tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik, ada apa dengan Kades Simpang Empat, karena dari polemik masalah limbah kilang ubi itu berada di Desanya, karena selaku Kepala Desa tentu Nazaruddin mengetahui identitas, aktivis dan latar belakang dari kedua kilang ubi tersebut.
Seperti mengetahui identitasnya yaitu nama usaha serta perizinannya baik izin berusaha maupun izin Amdalnya, mengetahui aktivitasnya, yakni operasional kerjanya mulai dari ubi menjadi tepung hingga limbah nya, dan latar belakangnya, yakni sejarah awal dari berdirinya kedua kilang tersebut baik mengetahui secara langsung maupun dari orang lain, karena selaku Kepala Desa tentu Nazaruddin ada komunikasi dengan mereka.
Maka, dari hal tersebut seharusnya Nazaruddin bisa memberikan keterangan kepada awak Media, sehingga diteruskan kepada halayak ramai melalui pemberitaan sehingga tidak menjadi polemik bagi masyarakat dan tidak menjadi timbul asumsi liar bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa menduga dengan dugaan ada apa dengan bungkamnya Nazaruddin dengan pihak kedua kilang ubi tersebut terkait polemik masalah limbah yang diduga mencemari aliran air di parit Dusun 5 hingga sungai di Desa Liberia. (Syahrial).











