Subulusalam,Aceh||MediaIndonesia_ Dikutip Dari Himbauan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo : Ia menegaskan bahwa biaya resmi pembuatan SIM A
1.adalah Rp120 ribu dan SIM C 2.adalah Rp100 ribu, tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Apapun yang diminta di luar itu bisa termasuk pvn9li atau tindakan k*rvpsi.
Kapolri juga menyatakan Polri terus memperketat pengawasan di semua unit pelayanan SIM (Satpas) dan mendorong transparansi agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya tak resmi dan stigma negatif layanan publik bisa hilang.
Dengan imbauan ini, polisi berharap masyarakat semakin berani melapor, demi pelayanan yang bersih dan adil untuk semua.
#fypfoto #beritaviral
#beritaterkini #info #fblifestyle #kapolri #listyosigitprabowo
Pewarta:ip







