Menu

Mode Gelap
Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial Khaisya Arasy, Siswa SMA NEG 1 SIMPANG KIRI Atlet Wushu Kota Subulussalam Dipanggil Pemerintah Aceh ke POPNAS XVII Jakarta 2025 Tim Along-Along Babinsa Turun Lagi, Bagikan 140 Karung Beras di Medan Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Dibuka Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama,Masyarakat,Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

Berita

Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial

badge-check


					Hasutan dan Provokatif, Mahasiswa AMPP Desak Polisi Jerat dan tangkap Admin TikTok Glowwindofficial Perbesar

Media Indonesia | Medan – Situasi aksi unjuk rasa di Sumatera Utara beberapa hari lalu sempat kian memanas.

Tapi hari ini dan kemarin sudah aman terkendali berkat kesigapan aparat.

Aliansi Mahasiswa Pendukung Perubahan, yang dikoordinir oleh Ferdi Aditya, resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana provokasi dan penghasutan yang dilakukan oleh akun TikTok Glowwindofficial.

Ferdi hadir didampingi tim kuasa hukum Utreck Ricardo SH MH dan Ridwan Amren Soni Anggiat SH melaporkan di Polda Sumut pada Hari Sabtu (06/09/2025) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : Nomor : STTLP/B/14871/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan itu, mereka menegaskan bahwa konten video yang disebarkan akun TikTok admin tiktoknya namanya winda ramadhan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dengan mengarahkan demonstran untuk berpindah-pindah titik aksi.

“Ini bukan sekadar konten hiburan, tapi bentuk penghasutan publik yang nyata-nyata bisa mengganggu ketertiban umum. Kami minta aparat menindak tegas, karena apa yang dilakukan admin akun TikTok Glowwindofficial jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP,” tegas Ferdi.

Tim kuasa hukum menambahkan, laporan ini sah secara hukum dengan dasar Surat Kuasa yang memberi wewenang penuh, mulai dari menghadiri mediasi.

Juga menandatangani dokumen, memberi keterangan kepada media, hingga mengambil langkah hukum lainnya.

Terlapor dengan sangkaan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024, yaitu undang-undang yang berfungsi sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Perbuatan provokatif yang dilakukan admin akun TikTok tersebut tidak bisa dibiarkan. Aparat harus menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan. Jangan sampai ruang digital menjadi ajang mengadu domba dan mengacaukan situasi di lapangan,” ujar Utreck Ricardo.

Aliansi Mahasiswa menilai, tindakan admin Glowwindofficial bukan hanya merugikan mahasiswa, tapi juga mengancam stabilitas sosial di Sumatera Utara.

Karena itu, mereka mendesak Polda Sumut segera bergerak cepat, memeriksa, menahan, dan menjerat admin akun tersebut agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba memainkan isu provokatif di media sosial.

“Ini saatnya polisi buktikan komitmen menjaga ketertiban. Penjarakan admin TikTok Glowwindofficial!” tutup Ferdi dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Dibuka

5 September 2025 - 07:02 WIB

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama,Masyarakat,Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 - 06:59 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 - 03:36 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 - 03:32 WIB

Pangdam I/BB: ‘Hadapi Aksi dengan Berbagi’

2 September 2025 - 14:12 WIB

Trending di Berita