Menu

Mode Gelap
2 Sarang Narkoba di Medan Gerebek, 5 Pelaku di Tangkap Polisi Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung Hari Wafatnya Yesus Kristus di Gereja Wilkum Polresta Deli Serdang Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis Dan Profesional Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur DPW PPM Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid III Soal Dugaan Tipikor Kepala Satker BBPJN I Sumut

Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan Mie Gacoan Pancing, Aliansi Mahasiswa Ini Desak DPRD Deli Serdang Sidak AMDAL Dan Limbah Bau Tak Sedap 

badge-check


					Dugaan Pencemaran Lingkungan Mie Gacoan Pancing, Aliansi Mahasiswa Ini Desak DPRD Deli Serdang Sidak AMDAL Dan Limbah Bau Tak Sedap  Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang – Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Williem Iskandar, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam.

Setelah hampir satu tahun beroperasi, restoran tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting terkait pengelolaan lingkungan.

Indikasi pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga dugaan pengabaian sistem pengolahan limbah yang memadai.

Dalam sebuah investigasi mendalam, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut Ketua Rusydi ungkapkan kekecewaan sejumlah temuan yang membuat warga geram.

Pengguna Jalan berinisial H dalam keterangannya kepada awak media ini juga merasa resah akibat di duga Air Limbah yang berasal Kitchen Gacoan yang berada di Jalan Williem Iskandar/Jalan Lancing melimpah kejalan dan menimbulkan aroma tak sedap.

Investigasi temuan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut menunjukkan bahwa restoran tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sesuai standar pemerintah.

Rusdy Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut mendesak dan meminta DPRD Deli Serdang untuk melakukan sidak ke Kitchen Mie Gacoan karena sudah meresahkan warga sekitar lingkungan akibat dari di duga air limbahnya.

“Kami mendesak DPRD Deli Serdang untuk segera turun tindaklanjuti perizinannya dan Instalasi pembuangan air limbah Kitchen Mie Gacoan di Jalan Pancing apakah sesuai standar Pemerintah atau ditinjau ulang,” katanya pada awak media ini, Senin (14/04/2025).

Saat Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut meminta tanggapan, perwakilan manajemen Mie Gacoan mengklaim bahwa dokumen AMDAL dan fasilitas pengolahan limbah sedang dalam proses pengurusan.

Menurut Ketua Rusydi, “alasan ini tidak dapat diterima mengingat resto sebesar itu dan cabang ada di mana mana dan di Jl Pancing telah beroperasi hampir satu tahun tanpa dokumen yang lengkap ini alasan tidak logis” ujar Rusydi dengan nada kecewa.

Bahagian Operasional Mie Gacoan mengatakan bahwa IPAL masih dalam perbaikan. “Masih dalam perbaikan bang,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap usaha dengan potensi dampak lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL dan sistem pengelolaan limbah.

Amatan awak media saat menelusuri Sumber air dari Kitchen Mie Gacoan, tampak barang barang berserak dan air melimpah, menimbulkan bau. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW PPM Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid III Soal Dugaan Tipikor Kepala Satker BBPJN I Sumut

14 April 2025 - 09:36 WIB

Dukungan PW IPA Sumut Kepada Gubsu Bobby Nasution Terkait Program Sekolah Rakyat, ‘Peningkatan Kualitas Pendidikan Sumatera Utara’

13 April 2025 - 12:14 WIB

Keluarga Besar MCOF Adakan Halal Bi Halal Penuh Kekeluargaan Dan Kebersamaan Sesama Pengurus Dan Sesama Bikers Lainnya 

13 April 2025 - 10:41 WIB

Lokasi Perjudian Tembak Ikan Alam Sari Ajibaho Pemilik Galingging Diduga Kebal Hukum, Kapolsek Biru – Biru Bungkam

4 April 2025 - 10:48 WIB

Viral Video Kegaduhan Pasar Malam Lapangan Astaka Pancing Diduga Disebarkan Oknum Tak Bertanggungjawab, Begini Klarifikasinya 

3 April 2025 - 05:13 WIB

Trending di Berita