Menu

Mode Gelap
PD IPA Nias Selatan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution atas Peresmian Jembatan PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan. Puluhan Mesin Judi di Bakaran Batu Beroperasi, Kapolda Sumut Didorong Segera Turun Tangan Bisnis Solar Subsidi Diduga Menggurita di Pasar IX, Status Lahan Gudang Ikut Dipertanyakan

News

Diduga Serobot Lahan Desa, Ratusan Hektare Wilayah Seuneubok Jaya Masuk HGU PT ASN Tanpa Ganti Rugi dan Plasma

badge-check


					Diduga Serobot Lahan Desa, Ratusan Hektare Wilayah Seuneubok Jaya Masuk HGU PT ASN Tanpa Ganti Rugi dan Plasma Perbesar

Aceh Selatan,Aceh||MediaIndonesia Dugaan perampasan dan penguasaan lahan desa mencuat di Desa Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 400 hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai wilayah desa diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan kini telah ditanami kelapa sawit.

Ironisnya, menurut keterangan warga dan Pemerintah Desa Seuneubok Jaya, tidak pernah ada proses ganti rugi, pelepasan hak, maupun musyawarah dengan masyarakat desa sejak masa pengelolaan PTPN I hingga beralih ke PT ASN. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga yang merasa hak atas tanah desa mereka diabaikan.

Sebagai bentuk perlawanan terbuka, warga bersama Pemerintah Desa telah memasang spanduk pengumuman di atas lahan yang disengketakan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah desa dan sedang dalam proses klarifikasi status hukum.

“Kalau memang lahan ini sah masuk HGU, tunjukkan prosesnya. Desa tidak pernah diajak bicara, tidak ada ganti rugi, dan sampai hari ini tidak ada kebun plasma. Ini janggal,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Seuneubok Jaya.

Warga juga menyoroti tidak adanya kebun plasma, padahal desa tersebut diduga menjadi wilayah terdampak langsung dari operasional perkebunan sawit. Ketiadaan plasma dinilai sebagai bukti bahwa desa tidak pernah diakui sebagai bagian dari HGU, meski faktanya lahan telah dikuasai dan ditanami perusahaan.

“Kalau kami masuk HGU, hak kami di mana? Plasma tidak ada, kompensasi tidak ada, tapi sawit berdiri di atas tanah desa,” kata warga lainnya.

Pemerintah Desa Seuneubok Jaya mengaku telah menempuh jalur resmi dan berjenjang. Surat permohonan klarifikasi telah dilayangkan ke PT ASN, BPN Subulussalam, BPN Aceh Selatan, serta DPRK Aceh Selatan. Namun hingga kini, tidak satu pun memberikan jawaban tertulis.

Atas sikap bungkam tersebut, Pemerintah Desa kembali mengirimkan surat pengingat atau teguran administratif, menuntut kejelasan status HGU dan batas wilayah guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan sekadar formalitas. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, desa menyatakan siap melanjutkan perjuangan melalui mekanisme pengawasan, sengketa informasi, hingga jalur hukum.

“Kami tidak mencari ribut, tapi kami juga tidak akan diam ketika tanah desa diduga dikuasai tanpa kejelasan dan keadilan,” tegas perwakilan Pemerintah Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Sinergi Nusantara belum memberikan pernyataan resmi, sementara masyarakat Seuneubok Jaya terus menunggu kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai milik desa.

Red.//MediaIndonesia

Pewarta||IP

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM

13 Februari 2026 - 02:40 WIB

Undangan Dialog Multipihak di Gunung Sitoli: Upaya Pecahkan Masalah Konflik Perusahaan dan Masyarakat Subulussalam.

8 Februari 2026 - 10:51 WIB

KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH BESERTA ROMBONGAN KE KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM

7 Februari 2026 - 04:21 WIB

KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA

4 Februari 2026 - 09:25 WIB

LAHAN HIBAH UNTUK PN SUBULUSSALAM DI DUGA DI MAR,UP LAKI DESAK PENYELIDIKAN KE MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG

4 Februari 2026 - 08:42 WIB

Trending di News