Menu

Mode Gelap
Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi. Tingkatkan Kepedulian di Bulan Suci Ramadan, PT Socfindo Kebun Mata Pao Berbagi Takjil Kepada Masyarakat. Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk Misteri Sungai Liberia: Bupati Sergai “Bungkam”, Hasil Lab “Disembunyikan”, Dugaan Skenario Tutup Kasus, Menguat? Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta.

Nasional

Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan

badge-check


					Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan Perbesar

Medan MI. Org. 20 Januari 2026 – Seorang kakek berusia 70 tahun, Mahruzar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Ia tidak menerima penetapannya sebagai tersangka atas tuduhan kasus penganiayaan berbasis Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan oleh Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan.
Dalam surat permohonan yang diwakili oleh tim Advokat, Datuk Nikmat Gea.,SH bersama Rekan Advokat senior Agusman Gea,SH.MKn. menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 3/Pid.Pra/2024/PN.Srh.

Permohonan ini menuntut Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan). Sidang praperadilan dijadwalkan segera, menambah sorotan pada praktik penyidikan di Sumut.

Kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020 yang bermasalah, dimana pelapor gagal bayar fee dan lapor secara tertulis. Mahruzar, penderita jantung, merasa terancam saat pertemuan dan hanya melepaskan dekapan paksa, bukan penganiayaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Malam dan Respons Laporan 110, Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Kabanjahe

12 Maret 2026 - 12:48 WIB

PT PHPO Bantu 89 Paket Sembako Kepada Warga Desa Saentis

12 Maret 2026 - 05:47 WIB

Kejatisu Gelar Silahturahmi,”Buka Puasa Bersama Para Insan PERS Sumatra Utara. Dalam Tema Menebar Kebaikan Menjauhi “Hoaks

12 Maret 2026 - 01:56 WIB

11 Maret 2026 - 12:29 WIB

*KEJATI SUMUT RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI INSTANSI TERBAIK KE-II KINERJA PENGGUNA ANGGARAN SE SUMATERA UTARA

11 Maret 2026 - 09:01 WIB

Trending di Nasional