Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan

badge-check


					Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan Perbesar

Medan MI. Org. 20 Januari 2026 – Seorang kakek berusia 70 tahun, Mahruzar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Ia tidak menerima penetapannya sebagai tersangka atas tuduhan kasus penganiayaan berbasis Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan oleh Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan.
Dalam surat permohonan yang diwakili oleh tim Advokat, Datuk Nikmat Gea.,SH bersama Rekan Advokat senior Agusman Gea,SH.MKn. menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 3/Pid.Pra/2024/PN.Srh.

Permohonan ini menuntut Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan). Sidang praperadilan dijadwalkan segera, menambah sorotan pada praktik penyidikan di Sumut.

Kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020 yang bermasalah, dimana pelapor gagal bayar fee dan lapor secara tertulis. Mahruzar, penderita jantung, merasa terancam saat pertemuan dan hanya melepaskan dekapan paksa, bukan penganiayaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional