Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik

badge-check


					Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Dikalangan Masyarakat Kota Subulussalam menjadi perbincangan tentang dana bantuan tanggap Darurat 4 miliar Rupia, kemana  Penggunaan dana bantuan  tersebut.

 

Karna dana sudah  diatur secara ketat dan harus sesuai dengan peruntukannya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penggunaan dana bantuan bencana:

Peruntukan Khusus:
Dana bantuan bencana (seperti Dana Siap Pakai/DSP atau Dana Cadangan Bencana) secara spesifik ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pengawasan Ketat:
Penggunaan dana ini diawasi oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Hukum:
Pengalihan dana bantuan bencana untuk keperluan lain yang tidak sah merupakan tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Regulasi Pemerintah:
Mekanisme pengelolaan dana bencana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara/daerah dalam penanggulangan bencana, yang menekankan penggunaan dana secara efektif dan tepat sasaran untuk pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak.

Jadi, dana tersebut wajib digunakan untuk membantu masyarakat terdampak dan memulihkan kondisi pascabencana, bukan untuk kegiatan di luar konteks bencana.

Masyarakat Kota Subulussalam berharap pihak pengawas harus jeli untuk menemukan oknum pelakunya kenapa sampai sekarang belum jelas kemana arah bantuan itu,,supaya ada efek jera untuk pelakunya.

 

Red//MediaIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News