Menu

Mode Gelap
Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe Wartawan Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan. Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah

News

Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik

badge-check


					Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Dikalangan Masyarakat Kota Subulussalam menjadi perbincangan tentang dana bantuan tanggap Darurat 4 miliar Rupia, kemana  Penggunaan dana bantuan  tersebut.

 

Karna dana sudah  diatur secara ketat dan harus sesuai dengan peruntukannya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penggunaan dana bantuan bencana:

Peruntukan Khusus:
Dana bantuan bencana (seperti Dana Siap Pakai/DSP atau Dana Cadangan Bencana) secara spesifik ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pengawasan Ketat:
Penggunaan dana ini diawasi oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Hukum:
Pengalihan dana bantuan bencana untuk keperluan lain yang tidak sah merupakan tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Regulasi Pemerintah:
Mekanisme pengelolaan dana bencana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara/daerah dalam penanggulangan bencana, yang menekankan penggunaan dana secara efektif dan tepat sasaran untuk pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak.

Jadi, dana tersebut wajib digunakan untuk membantu masyarakat terdampak dan memulihkan kondisi pascabencana, bukan untuk kegiatan di luar konteks bencana.

Masyarakat Kota Subulussalam berharap pihak pengawas harus jeli untuk menemukan oknum pelakunya kenapa sampai sekarang belum jelas kemana arah bantuan itu,,supaya ada efek jera untuk pelakunya.

 

Red//MediaIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

25 Februari 2026 - 03:02 WIB

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News