Menu

Mode Gelap
LPM Sunggal Kembali Demo Aksi yang Kesembilan, Minta Oknum DPRD JWG Diperiksa dugaan Pengeroyokan KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi. Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024. Tingkatkan Sinergitas, Management PT Socfindo Kebun Matapao Terima Audensi Awak Media Dalam Suasana Kekeluargaan. Menuju KNPI Medan Kolaboratif, Wiby Deo Ambil Formulir Pendaftaran

Informasi

Bantuan Tanggap Darurat Presiden 4 Milyar Untuk Kota Subulussalam Di Pertanyakan?

badge-check


					Bantuan Tanggap Darurat Presiden 4 Milyar Untuk Kota Subulussalam Di Pertanyakan? Perbesar

Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia Bantuan tanggap darurat dari Presiden Republik Indonesia tahun 2025 yang ditujukan untuk Pemkot Subulussalam seharusnya menjadi titik terang bagi masyarakat yang terkena dampak bencana. Namun, hingga akhir tahun 2025, bantuan tersebut belum terealisasi secara optimal, bahkan menduga adanya unsur kesengajaan dalam penundaan dan alih fungsi penggunaan anggaran.

Masyarakat mengaku prihatin karena bantuan yang seharusnya segera disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasca-bencana justru dibiarkan mengendap.

Berbagai alasan dilontarkan terkait kesiapan teknis, sementara muncul informasi bahwa ada upaya untuk mengubah bentuk bantuan menjadi proyek dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) yang dikerjakan pihak ketiga. Bahkan, terdapat rencana untuk mengalihkan penggunaan dana menjadi kegiatan tahun 2026 yang hanya bisa dilaksanakan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Subulussalam, seperti yang disampaikan Plt Kepala Bappeda saat dikonfirmasi awak media.

Salah satu pertanyaan publik yang mengemuka adalah: apakah penyaluran bantuan tanggap darurat harus melalui proses pengadaan barang dan jasa yang panjang ..? Padahal, pada tahun 2025 Bappeda telah menyurati enam dinas terkait untuk mengkoordinasikan penyaluran dengan panitia pengadaan barang dan jasa

Sebuah langkah yang dianggap tidak sesuai dengan esensi bantuan darurat yang harus cepat dan tepat sasaran. Masyarakat juga menduga dana bantuan telah dialihkan secara tidak transparan dan akan digantikan setelah APBK disahkan, yang menimbulkan keraguan tentang integritas pengelolaan anggaran yang menyangkut kemanusiaan.

JUKNIS (PERATURAN DASAR) TENTANG BANTUAN TANGGAP DARURAT
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah poin-poin penting terkait bantuan tanggap darurat:

1. Ketentuan Dasar
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Bencana, bantuan tanggap darurat bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan segera kepada korban bencana. Proses penyaluran harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, tanpa melalui proses pengadaan yang berbelit-belit kecuali dalam kondisi yang memang membutuhkan pengadaan barang/jasa skala besar dengan pertimbangan mendesak.

2. Prosedur Penyaluran
Bantuan darurat dapat disalurkan secara langsung oleh pemerintah daerah kepada korban atau melalui lembaga yang memiliki kapasitas teknis. Proses pengadaan barang dan jasa hanya wajib dilakukan jika nilai anggaran mencapai ambang batas yang ditetapkan dan tidak mengganggu kecepatan penyaluran.

Untuk kasus darurat, diperbolehkan menggunakan mekanisme penyediaan yang lebih sederhana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah untuk Kebutuhan Darurat.

3. Aliran Fungsi dan Perubahan Tahun Anggaran
Menurut Peraturan Keuangan Negara (PKN) dan Peraturan Daerah tentang APBK anggaran bantuan tanggap darurat yang dialokasikan untuk tahun tertentu tidak boleh secara sepihak dialihkan menjadi kegiatan tahun berikutnya atau diubah fungsi penggunaannya tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan). Apalagi jika perubahan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan kemanusiaan atau kebutuhan aktual korban bencana.

4. Penunjukan Langsung (PL)
PL hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, antara lain:
– Kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda;
– Hanya ada satu penyedia yang mampu memenuhi kebutuhan;

Penyelenggaraan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus atau hak eksklusif.
Penggunaan PL untuk bantuan darurat harus didukung dengan alasan yang jelas dan didokumentasikan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan kolusi atau korupsi.

SANGSI DAN HUKUMAN JIKA MELANGGAR PERATURAN
Pelanggaran terkait pengelolaan bantuan tanggap darurat dapat dikenai sangsi administratif maupun pidana:

1. Sangsi Administratif
– Pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan bagi pejabat yang bertanggung jawab;
– Pembatasan hak untuk menjabat atau menjalankan fungsi publik;
– Permintaan pengembalian dana yang salah gunakan atau dialihkan.

2. Hukuman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (dengan perubahan), setiap orang yang menyalahgunakan atau mengalihkan anggaran negara/daerah yang bertujuan untuk kepentingan publik (termasuk bantuan darurat) dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada kesengajaan untuk menunda atau menghalangi penyaluran bantuan yang menyebabkan kerugian bagi korban bencana, dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan pasal terkait pembatasan hak atas perlindungan hukum atau pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat.

3. Tanggung Jawab Materil
Pejabat atau pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan atau alih fungsi dana bantuan darurat, termasuk kerugian yang dialami oleh masyarakat korban bencana.

Sumber:Media Indonesia
Pewarta: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Sergai Sangat Tertutup Dalam Kasus Dugaan Limbah Kilang Ubi Cemari Sungai Liberia.

22 Februari 2026 - 21:47 WIB

Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “

15 Januari 2026 - 01:31 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Anichin-Donghua