Sergai. – Media Indonesia – Ginting selaku Asisten Kepala (Askep) PTPTN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja, diduga alergi dan tertutup terhadap Wartawan. Hal tersebut terlihat, ketika awak Media beberapa kali untuk konfirmasi melalui via WhatsApp nya, terkait dengan adanya temuan dilapangan Kebun Tanah Raja, namun tidak pernah di jawab bahkan kini sepertinya nomor awak Media tersebut telah di blokir.
Hal tersebut diketahui ketika awak Media beberapa kali konfirmasi via WhatsApp nya, namun ketika konfirmasi mengenai dugaan adanya indikasi korupsi, pada hari Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 15 : 51 Wib, sudah centang dua, namun setelah itu sudah tidak bisa lagi, sepertinya nomor awak Media tersebut telah diblokir.
Jika benar apa yang dilakukan oleh Ginting selaku Askep Kebun Tanah Raja, tentu sangat disayangkan, karena Ginting telah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Karena dengan adanya undang-undang KIP tersebut, mewajibkan PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja yang merupakan perusahaan BUMN sehingga menjadi perusahaan publik, agar menyediakan informasi yang diminta masyarakat, apalagi pihak Media yang merupakan sebagai sosial kontrol.
Dan hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Ginting kepada awak Media ketika berkunjung ke kantor nya beberapa hari yang lalu, yang mana ia mengatakan, kalo saya tidak pernah alergi terhadap Media dan akan selalu terbuka, namun kenyataannya ketika dikonfirmasi dengan adanya temuan dilapangan tidak pernah menjawab bahkan kini malah memblokir nomor awak Media tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut tentu sangat disayangkan dan diharapkan pihak Management Kebun Tanah Raja, agar tidak alergi dan lebih terbuka lagi dengan memberikan informasi yang benar terhadap publik jika dimintai keterangan sesuai dengan undang-undang nomorb14 Tahun 2008, tersebut. (Syahrial).