Menu

Mode Gelap
Siswa Korban Keracunan MBG Berastagi Di RSCM: Tak Hilang Ingatan, Hanya Serangan Panik, Akhir Pekan Boleh Pulang Oleh Kandidat Ketum PBNU Non-Vocer, M. Safrizal Almalik: “Jangan Sampai PBNU Terseret Pusaran Masalah Korupsi” Akses Jalan Terkepung, Usaha Ternak Ayam di Pringgan Kebun Rambutan PTPN IV Diduga Gunakan Jalan Kebun Rambutan Tanpa Izin Resmi. Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026.

Nasional

Oleh Kandidat Ketum PBNU Non-Vocer, M. Safrizal Almalik: “Jangan Sampai PBNU Terseret Pusaran Masalah Korupsi”

badge-check


					Oleh Kandidat Ketum PBNU Non-Vocer, M. Safrizal Almalik: “Jangan Sampai PBNU Terseret Pusaran Masalah Korupsi” Perbesar

JAKARTA,Mediaindonesia.org// Kandidat Ketua Umum PBNU non-vocer, Muhammad Safrizal Almalik, meminta Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) bersama jajaran formatur mempertimbangkan secara serius komposisi kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke depan.

Safrizal secara khusus meminta agar nama Nusron Wahid tidak dimasukkan dalam struktur kepengurusan PBNU selama persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan kerja dan orang-orang di sekitarnya masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gus Kikin dan para formatur harus benar-benar mempertimbangkan aspek integritas dan kehati-hatian. Jangan sampai orang yang sedang berada dalam sorotan perkara hukum kemudian masuk ke dalam struktur PBNU. Ini menyangkut marwah organisasi,” ujar Safrizal.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal menyusul perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyatakan bahwa status Nusron Wahid sendiri berbeda dari para tersangka tersebut. Hingga saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik.

Menurut Safrizal, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan moral dan organisatoris bagi PBNU.

“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum KPK. Tetapi PBNU juga harus menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.

Kalau ada tokoh yang sedang berada dalam pusaran persoalan hukum di lingkungan yang dipimpinnya, sebaiknya jangan dulu ditempatkan dalam struktur PBNU,” tegasnya.

Safrizal mengatakan PBNU membutuhkan kepengurusan yang memiliki legitimasi moral, keteladanan, dan kepercayaan publik.
“PBNU bukan tempat untuk mengamankan kepentingan siapa pun. PBNU adalah rumah besar umat. Karena itu, pengurusnya harus mampu menjadi teladan dalam persoalan integritas dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan memasukkan seseorang ke dalam struktur PBNU bukan sekadar persoalan pembagian posisi, tetapi juga menyangkut citra dan marwah organisasi.

“Jangan sampai karena kepentingan politik atau kompromi kekuasaan, PBNU kemudian ikut terseret ke dalam pusaran masalah yang belum selesai. Kita harus belajar menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” ujar Safrizal.

Safrizal kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyatakan Nusron Wahid bersalah dalam perkara tersebut.

“Biarkan KPK bekerja. Kalau memang tidak ada keterlibatan, tentu proses hukum akan membuktikannya. Tetapi sebelum semuanya terang, saya meminta Gus Kikin dan formatur mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini semata-mata untuk menjaga marwah PBNU,” pungkasnya.

*Catatan faktual: selain perkara ATR/BPN, pada awal September 2026 KPK juga menyatakan sedang menelaah fakta persidangan perkara kuota haji yang memuat keterangan mengenai uang US$400.000 yang disebut diberikan kepada perantara seorang teman Nusron Wahid. KPK menegaskan fakta persidangan tersebut masih dalam proses telaah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa Korban Keracunan MBG Berastagi Di RSCM: Tak Hilang Ingatan, Hanya Serangan Panik, Akhir Pekan Boleh Pulang

17 September 2026 - 11:39 WIB

Wartawan Medan “Mengetuk Pintu Langit” Mendo’akan Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

17 September 2026 - 07:39 WIB

Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Fredy Ligim Putra Zebua, ST Memberi Kuasa Kepada Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukum Yang Baru

14 September 2026 - 15:03 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026.

13 September 2026 - 08:24 WIB

Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

10 September 2026 - 04:58 WIB

Trending di Nasional