Menu

Mode Gelap
Minta Usut Dugaan Mafia BBM Solar “Wak Uteh” Belawan, HIMMAH Sumut Nyatakan Dukungan ke Kapolda Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penggelapan Klaim Asuransi Jiwa di Nias Selatan, Minta Polres Bertindak Tegas Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum Mahasiswa Lakukan Penyegelan Simbolik di Pabrik Kecap Angsa, DPRD Medan Jadwalkan RDP PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR SATUAN KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUMATERA II TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TA.2023/2024 DENGAN TOTAL ANGGARAN MENCAPAI 64 MILIAR. Judi Tembak Ikan Cici GBM99 “Dipelihara” Menjamur di Belawan, Warga Resah – APH Dinilai Tutup Mata.

News

IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan 

badge-check


					IPA Kota Medan Desak Walikota Tindak Lanjut Warkop Agam Komplek Tasbih 2 Terlihat Mencolok Siang Hari Di Bulan Suci Ramadhan  Perbesar

Mediaindonesia.org | Medan – Warkop Agam 2 yang berlokasi di Komplek Tasbih 2 diduga melanggar surat edaran Walikota Medan nomor 400882/1367 tentang himbauan usaha makanan dan minuman beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Menurut M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan diduga Warkop Agam 2 tidak mematuhi peraturan pemerintah karena warkop tersebut masih beroperasi secara mencolok meskipun siang hari di bulan suci Ramadhan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat bahwa warkop tersebut terlihat mencolok dengan kegiatan masak memasak, padahal umat Islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, kegiatan masak memasak ini dan aroma nya mengganggu warga sekitar, ujarnya.

“Kami berharap dan mendesak Walikota Medan juga tindak lanjuti warkop – warkop lain yang beroperasi di Komplek Tasbih 2” pungkas M. Reza Abdillah Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan.

Edaran Surat Walikota Medan nomor 400882/1367 poin 4 tentang usaha makanan dan minuman yang buka agar tidak memajang dan mencolok selama bulan suci Ramadhan 1446 H telah dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

22 April 2026 - 01:35 WIB

Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam

17 April 2026 - 10:56 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita