SERGAI – Media Indonesia – Pembangunan kandang ayam baru yang berlokasi di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi, Kamis (28/05/2026).
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Senin (25/05/2026), tidak ditemukan satupun papan informasi yang terpasang di area proyek. Padahal, pemasangan plang tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi publik.
Terkait temuan ini, praktisi hukum dan perizinan menegaskan bahwa meskipun pemilik usaha telah mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Peternakan (IUP) maupun Persetujuan Lingkungan/AMDAL, namun tidak memasang plang informasi pembangunan di area proyek adalah sebuah pelanggaran administrasi. Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Adapun plang informasi yang wajib dipajang di lokasi proyek meliputi:
1. Nomor dan Tanggal Izin: Tercantum nomor PBG (pengganti IMB).Identitas Pemilik: Nama dan alamat penanggung jawab atau pemilik usaha.
2. Data Teknis: Jenis kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan).
3. Identitas Pelaksana: Nama kontraktor atau arsitek penanggung jawab.
4. Lokasi: Alamat persis pembangunan.
Ketidakhadiran plang nama ini berpotensi memicu protes warga dan sanksi administratif. Dinas terkait bersama Satpol PP memiliki wewenang untuk menghentikan paksa kegiatan pembangunan sementara waktu hingga plang informasi terpasang dan legalitas izin terverifikasi dengan jelas.
Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan kedepannya, pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang plang papan informasi di area depan proyek. Rincian spesifik mengenai tata ruang dan perizinan peternakan di wilayah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku usaha juga didorong untuk memperbarui informasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). (Syahrial).











