Menu

Mode Gelap
Tanpa Plang Izin PBG Pada Pembangunan Kandang Ternak Ayam di Desa Bogak Besar Tuai Sorotan, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi. Warga Bogak Besar Keluhkan Keberadaan Ternak Ayam di Tengah Pemukiman dan Diduga Menyalahi Aturan. Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakkan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut. Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti? Marak Judi Togel di Humbahas Diduga Dilindungi Oknum Polisi, Bungkamnya AKBP Adi Nugroho Sinyal Keras! Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”

Berita

Tanpa Plang Izin PBG Pada Pembangunan Kandang Ternak Ayam di Desa Bogak Besar Tuai Sorotan, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi.

badge-check


					Tanpa Plang Izin PBG Pada Pembangunan Kandang Ternak Ayam di Desa Bogak Besar Tuai Sorotan, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Pembangunan kandang ayam baru yang berlokasi di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi, Kamis (28/05/2026).

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Senin (25/05/2026), tidak ditemukan satupun papan informasi yang terpasang di area proyek. Padahal, pemasangan plang tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi publik.

Terkait temuan ini, praktisi hukum dan perizinan menegaskan bahwa meskipun pemilik usaha telah mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Peternakan (IUP) maupun Persetujuan Lingkungan/AMDAL, namun tidak memasang plang informasi pembangunan di area proyek adalah sebuah pelanggaran administrasi. Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Adapun plang informasi yang wajib dipajang di lokasi proyek meliputi:

1. Nomor dan Tanggal Izin: Tercantum nomor PBG (pengganti IMB).Identitas Pemilik: Nama dan alamat penanggung jawab atau pemilik usaha.

2. Data Teknis: Jenis kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan).

3. Identitas Pelaksana: Nama kontraktor atau arsitek penanggung jawab.

4. Lokasi: Alamat persis pembangunan.

Ketidakhadiran plang nama ini berpotensi memicu protes warga dan sanksi administratif. Dinas terkait bersama Satpol PP memiliki wewenang untuk menghentikan paksa kegiatan pembangunan sementara waktu hingga plang informasi terpasang dan legalitas izin terverifikasi dengan jelas.

Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan kedepannya, pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang plang papan informasi di area depan proyek. Rincian spesifik mengenai tata ruang dan perizinan peternakan di wilayah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku usaha juga didorong untuk memperbarui informasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi Togel di Humbahas Diduga Dilindungi Oknum Polisi, Bungkamnya AKBP Adi Nugroho Sinyal Keras!

26 Mei 2026 - 08:39 WIB

Perjudian Logo AB Bebas Beroperasi Picu Angka Kejahatan Meningkat, Diduga Dikendalikan Oknum TNI

25 Mei 2026 - 05:38 WIB

Hadiri Pelantikan PD IPA Medan Rico Waas sebut Latif Hasibuan Adik Saya Sendiri

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak

22 Mei 2026 - 08:40 WIB

LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat.

22 Mei 2026 - 07:38 WIB

Trending di Berita