Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBUN Tanjung Beringin, Publik Desak Polda Sumut Turun Tangan. Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut ” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi” Dari Ketikan Iseng Menjadi Portofolio Nyata: Kisah Arjun Abdi Hutagalung Raup Ratusan Juta dari Menulis Wujud Komitmen Regulasi, PT Socfindo Kebun Mata Pao Perkuat Kemitraan dengan Kelompok Tani Sergai.

Headline

Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sintiansyah, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi lanjutan mengenai status rangkap jabatan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Ali Ahmad, seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Jum’at, (22/05/2026).

Upaya konfirmasi lanjutan dikirimkan oleh awak media pada Kamis, 21 Mei 2026 siang, guna memperjelas dasar aturan yang digunakan dinas terkait. Langkah ini menyusul pernyataan Kadisdik sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejauh pengetahuannya hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Selamat siang menjelang sore Pak Kadis. Maaf Pak Kadis, konfirmasi lanjutan mengenai pernyataan Pak Kadis kemarin kalau setahu Pak Kadis tidak masalah, berarti dalam artian boleh ketika oknum PNS yang seorang kepala sekolah merangkap jabatan sebagai Pj Kades Pematang Pelintahan. Itu apa dasarnya ya Pak Kadis? Karena dari segi Undang-Undang Desa dan ASN/PNS itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, Pak Kadis,”  bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Raden Cici Sintiansyah, Kamis (21/5/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Raden Cici Sintiansyah belum memberikan respons atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut, padahal sudah centang dua menandakan chat tersebut sudah sampai. Dengan bungkamnya Raden Cici Sitiansyah tentu menjadi sorotan karena sebelumnya beliau mengatakan tidak masalah rangkap jabatan bagi PNS asal jabatan kedua tidak defenitif, namun ketika ditanya dasarnya apa, tidak menjawab (bungkam).

Sebagai informasi, isu rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena regulasi pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Larangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap dan dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara.

Dan UU Desa mengatur secara ketat batasan tugas berlapis bagi abdi negara guna menjaga efektivitas pelayanan publik. Aturan mengenai larangan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

18 September 2026 - 05:45 WIB

KKN Kelompok 1 UNIVA Medan Bersama Warga Pasang Plang Dusun dan Desa di Karang Tengah

1 September 2026 - 06:28 WIB

PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!”

24 Agustus 2026 - 05:37 WIB

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Trending di Headline