Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi Unjuk Rasa, PW HIMMAH Minta Kasus Hutan Lindung Iptu Mimpin Ginting Diusut Tuntas Negara Hadir untuk Pekerja Gig Economy: Menata Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial, dan Kesejahteraan Pengemudi Digital Indonesia MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN.  Keluarga Besar DPC.LSM.KPK.Ri, Kab. Karo Berduka, Atas Berpulangnya Menghadap Sang Pencipta Ayah Handa Ketua Pengurus DPC.LSM. Kb.Karo Jan Warista Ginting. DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional

Headline

Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali.

badge-check


					Terkait Rangkap Jabatan Kepsek Jadi Pj Kades, Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sintiansyah, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi lanjutan mengenai status rangkap jabatan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Ali Ahmad, seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Jum’at, (22/05/2026).

Upaya konfirmasi lanjutan dikirimkan oleh awak media pada Kamis, 21 Mei 2026 siang, guna memperjelas dasar aturan yang digunakan dinas terkait. Langkah ini menyusul pernyataan Kadisdik sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejauh pengetahuannya hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Selamat siang menjelang sore Pak Kadis. Maaf Pak Kadis, konfirmasi lanjutan mengenai pernyataan Pak Kadis kemarin kalau setahu Pak Kadis tidak masalah, berarti dalam artian boleh ketika oknum PNS yang seorang kepala sekolah merangkap jabatan sebagai Pj Kades Pematang Pelintahan. Itu apa dasarnya ya Pak Kadis? Karena dari segi Undang-Undang Desa dan ASN/PNS itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, Pak Kadis,”  bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Raden Cici Sintiansyah, Kamis (21/5/2026).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Raden Cici Sintiansyah belum memberikan respons atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut, padahal sudah centang dua menandakan chat tersebut sudah sampai. Dengan bungkamnya Raden Cici Sitiansyah tentu menjadi sorotan karena sebelumnya beliau mengatakan tidak masalah rangkap jabatan bagi PNS asal jabatan kedua tidak defenitif, namun ketika ditanya dasarnya apa, tidak menjawab (bungkam).

Sebagai informasi, isu rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena regulasi pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Larangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap dan dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara.

Dan UU Desa mengatur secara ketat batasan tugas berlapis bagi abdi negara guna menjaga efektivitas pelayanan publik. Aturan mengenai larangan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan.

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam.

14 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sudah Sebulan Diteror Ribuan Lalat, Warga Sukajadi Desak Pemerintah Evaluasi Usaha Peternakan Ayam yang Diduga Juga Tak Berizin.

12 Juni 2026 - 13:36 WIB

Trending di Headline