Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

News

MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM

badge-check


					MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM Perbesar

Subulusalam, Aceh||MediaIndonesia Masyarakat beberapa desa di wilayah Pemko Subulusalam mengajak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa periode 2022 hingga 2024. Anggaran yang masing-masing desa terima mencapai milyaran rupiah per tahun dinilai tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa, bahkan kondisi masyarakat dinilai semakin sulit tanpa adanya bantuan yang tepat sasaran.

 

Selain itu, muncul tuduhan adanya oknum Kepala Desa dan Pejabat Pembantu (Pj) Kepala Desa yang menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sanak saudara. Seorang sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan adanya “anggaran siluman”, di mana alokasi anggaran diubah tanpa melalui musyawarah bersama dan tidak sesuai dengan tujuan utama pemanfaatan dana desa.

 

Anggaran Ketahanan Pangan, yang merupakan program strategis pusat untuk kesejahteraan masyarakat desa, juga diduga habis diembat. Masyarakat mengeluhkan bahwa program pembelian ternak (lembu dan kambing) yang seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang tidak dilakukan sesuai aturan. Ternak yang dibeli diduga tidak memenuhi spesifikasi standar (umur, berat daging, dan kondisi kesehatan) dan diperoleh dari penitipan yang tidak resmi. Selain itu, pembagian ternak hanya diberikan kepada orang tertentu dan banyak di antaranya diduga telah hilang atau “raib”.

 

“Sumber kami yang takut pada faktor keamanan mengungkapkan, anggaran desa yang begitu besar justru hanya dinikmati Kepala Desa dan kelompoknya. Banyak oknum yang hidup mewah, membeli mobil, dan membangun rumah besar, sementara masyarakatnya kesulitan bertahan hidup,” ujar salah satu narasumber.

Masyarakat mengaku telah sering melaporkan kasus ini kepada pihak Kepala Desa, Pj Kepala Desa, bahkan ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Kita bukan menuduh sembarangan, tapi kami yakin dana desa telah diselewengkan,” tegas sumber.

 

Seorang tokoh pemekaran Pemko Subulusalam yang juga tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan emosinya, menyatakan bahwa banyak pihak di dinas Aparat Penegak Hukum ( APH) yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. “Oknum-oknum ini sangat pintar bersembunyi, tapi jika tidak ada perubahan segera, kami akan membongkar semua nama mereka dan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar tokoh tersebut.

 

Masyarakat mengimbau penegak hukum untuk segera bertindak. “Kita ingin melihat penegakan hukum yang benar di republik ini. Korupsi di desa harus diberantas total,” pungkas salah satu perwakilan masyarakat.

ATURAN DASAR HUKUM YANG BERKAITAN

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menetapkan bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif melalui musyawarah desa.

2. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mengatur tentang tata cara perencanaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menentukan bahwa pengadaan barang (termasuk ternak untuk program pemerintah) harus melalui proses yang transparan, kompetitif, dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan)

Menetapkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam pengelolaan uang negara atau dana publik termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dikenai pidana penjara dan denda.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur rincian tentang pencatatan, pelaporan, dan pengawasan keuangan desa agar sesuai dengan standar yang berlaku.

 

 

Sumber : MediaIndonesia

Pewarta||IP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline