Menu

Mode Gelap
PD IPA Nias Selatan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution atas Peresmian Jembatan PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing MASYARAKAT SUBULUSALAM MEMINTA AUDIT MASIF ANGGARAN DANA DESA 2022-2024, DIDUGA DIEMBAT DAN DISEDIAKAN OKNUM Polres Sergai Tolak Laporan Wartawan Terkait Penutupan Sepihak Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Dinilai Ada Kejanggalan. Puluhan Mesin Judi di Bakaran Batu Beroperasi, Kapolda Sumut Didorong Segera Turun Tangan Bisnis Solar Subsidi Diduga Menggurita di Pasar IX, Status Lahan Gudang Ikut Dipertanyakan

Nasional

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

badge-check


					Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum Perbesar

Medan MI.Org.  [9/2/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum dan jajaran.

Saat menerima pemaparan, Kajati dengan didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,Mh, Aspidum Jurist Preciselly, SH.,MH serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice.

Dari kronologi singkat, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar pada rumah milik tersangka, diduga karena cemburu tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga hingga melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terhadapnya dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan, bahwa kemudian korban didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan dampak negative dikemudian hari khususnya antara kedua belah pihak keluarga.

Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama ditengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin, *”Penegakan hukum tidak semata mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat, sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan”*, tegas Kajati.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengungkapkan *”penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat, ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan R.I No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini”* timpal Rizaldi.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN) Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Hadir Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

9 Februari 2026 - 10:31 WIB

KAJATI SUMATERA UTARA HADIR PADA ACARA PUNCAK MILAD HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KE-79

7 Februari 2026 - 13:47 WIB

Trending di Nasional