Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

News

Diduga Serobot Lahan Desa, Ratusan Hektare Wilayah Seuneubok Jaya Masuk HGU PT ASN Tanpa Ganti Rugi dan Plasma

badge-check


					Diduga Serobot Lahan Desa, Ratusan Hektare Wilayah Seuneubok Jaya Masuk HGU PT ASN Tanpa Ganti Rugi dan Plasma Perbesar

Aceh Selatan,Aceh||MediaIndonesia Dugaan perampasan dan penguasaan lahan desa mencuat di Desa Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 400 hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai wilayah desa diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan kini telah ditanami kelapa sawit.

Ironisnya, menurut keterangan warga dan Pemerintah Desa Seuneubok Jaya, tidak pernah ada proses ganti rugi, pelepasan hak, maupun musyawarah dengan masyarakat desa sejak masa pengelolaan PTPN I hingga beralih ke PT ASN. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga yang merasa hak atas tanah desa mereka diabaikan.

Sebagai bentuk perlawanan terbuka, warga bersama Pemerintah Desa telah memasang spanduk pengumuman di atas lahan yang disengketakan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah desa dan sedang dalam proses klarifikasi status hukum.

“Kalau memang lahan ini sah masuk HGU, tunjukkan prosesnya. Desa tidak pernah diajak bicara, tidak ada ganti rugi, dan sampai hari ini tidak ada kebun plasma. Ini janggal,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Seuneubok Jaya.

Warga juga menyoroti tidak adanya kebun plasma, padahal desa tersebut diduga menjadi wilayah terdampak langsung dari operasional perkebunan sawit. Ketiadaan plasma dinilai sebagai bukti bahwa desa tidak pernah diakui sebagai bagian dari HGU, meski faktanya lahan telah dikuasai dan ditanami perusahaan.

“Kalau kami masuk HGU, hak kami di mana? Plasma tidak ada, kompensasi tidak ada, tapi sawit berdiri di atas tanah desa,” kata warga lainnya.

Pemerintah Desa Seuneubok Jaya mengaku telah menempuh jalur resmi dan berjenjang. Surat permohonan klarifikasi telah dilayangkan ke PT ASN, BPN Subulussalam, BPN Aceh Selatan, serta DPRK Aceh Selatan. Namun hingga kini, tidak satu pun memberikan jawaban tertulis.

Atas sikap bungkam tersebut, Pemerintah Desa kembali mengirimkan surat pengingat atau teguran administratif, menuntut kejelasan status HGU dan batas wilayah guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan sekadar formalitas. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, desa menyatakan siap melanjutkan perjuangan melalui mekanisme pengawasan, sengketa informasi, hingga jalur hukum.

“Kami tidak mencari ribut, tapi kami juga tidak akan diam ketika tanah desa diduga dikuasai tanpa kejelasan dan keadilan,” tegas perwakilan Pemerintah Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Sinergi Nusantara belum memberikan pernyataan resmi, sementara masyarakat Seuneubok Jaya terus menunggu kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai milik desa.

Red.//MediaIndonesia

Pewarta||IP

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline