Aceh Selatan,Aceh||MediaIndonesia Dugaan perampasan dan penguasaan lahan desa mencuat di Desa Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 400 hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai wilayah desa diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan kini telah ditanami kelapa sawit.
Ironisnya, menurut keterangan warga dan Pemerintah Desa Seuneubok Jaya, tidak pernah ada proses ganti rugi, pelepasan hak, maupun musyawarah dengan masyarakat desa sejak masa pengelolaan PTPN I hingga beralih ke PT ASN. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga yang merasa hak atas tanah desa mereka diabaikan.
Sebagai bentuk perlawanan terbuka, warga bersama Pemerintah Desa telah memasang spanduk pengumuman di atas lahan yang disengketakan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah desa dan sedang dalam proses klarifikasi status hukum.
“Kalau memang lahan ini sah masuk HGU, tunjukkan prosesnya. Desa tidak pernah diajak bicara, tidak ada ganti rugi, dan sampai hari ini tidak ada kebun plasma. Ini janggal,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Seuneubok Jaya.
Warga juga menyoroti tidak adanya kebun plasma, padahal desa tersebut diduga menjadi wilayah terdampak langsung dari operasional perkebunan sawit. Ketiadaan plasma dinilai sebagai bukti bahwa desa tidak pernah diakui sebagai bagian dari HGU, meski faktanya lahan telah dikuasai dan ditanami perusahaan.
“Kalau kami masuk HGU, hak kami di mana? Plasma tidak ada, kompensasi tidak ada, tapi sawit berdiri di atas tanah desa,” kata warga lainnya.
Pemerintah Desa Seuneubok Jaya mengaku telah menempuh jalur resmi dan berjenjang. Surat permohonan klarifikasi telah dilayangkan ke PT ASN, BPN Subulussalam, BPN Aceh Selatan, serta DPRK Aceh Selatan. Namun hingga kini, tidak satu pun memberikan jawaban tertulis.
Atas sikap bungkam tersebut, Pemerintah Desa kembali mengirimkan surat pengingat atau teguran administratif, menuntut kejelasan status HGU dan batas wilayah guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan sekadar formalitas. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, desa menyatakan siap melanjutkan perjuangan melalui mekanisme pengawasan, sengketa informasi, hingga jalur hukum.
“Kami tidak mencari ribut, tapi kami juga tidak akan diam ketika tanah desa diduga dikuasai tanpa kejelasan dan keadilan,” tegas perwakilan Pemerintah Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Sinergi Nusantara belum memberikan pernyataan resmi, sementara masyarakat Seuneubok Jaya terus menunggu kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai milik desa.
Red.//MediaIndonesia
Pewarta||IP







