Menu

Mode Gelap
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan! Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

News

KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI

badge-check


					KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_ Pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu:

 

– Suhendri bin Basri (Ketua Komisioner)

– Sumardi bin Alm. Bahtiar (Anggota Komisioner)

– Khairullah bin Saifullah (Anggota Komisioner)

 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, dan Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dukungan tim intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil. Masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari.

 

Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hasil Audit BPKP berdasarkan Surat BPKP: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp1.618.623.833.

 

Penahanan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Sumber: Kasi Intel Kejari, Delfiandi.SH.MH.

 

Pewarta:Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

2 Februari 2026 - 01:23 WIB

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

31 Januari 2026 - 04:13 WIB

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

31 Januari 2026 - 01:42 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

22 Januari 2026 - 02:52 WIB

Trending di News