Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_ Masyarakat Subulussalam mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait pengadaan lahan seluas 30.000 m² di Kampong Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, untuk pembangunan Pengadilan Negeri (PN),
Yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2020 sebesar Rp 1.893.569.000. Harga lahan dinilai terlalu mahal, melebihi standar yang ditetapkan pemerintah, dengan dugaan gelembung harga dan mupakat jahat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penganggaran.
Pada 20 Januari 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menyatakan secara tegas bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan PN Subulussalam. Alasan utamanya adalah kondisi lahan yang berupa jurang dan harga yang tidak sesuai dengan nilai pasar, sehingga dinilai tidak ekonomis.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, bahkan jika akan ditimbun, diperlukan setidaknya 30.000 meter kubik tanah dengan biaya tambahan dari APBK 2021, seperti tercantum dalam Surat Hibah Pemko Subulussalam nomor 032/423/2021 dan W1.U11/923/PL.02/VII/2021. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal dan merugikan daerah.
Masyarakat meminta kepada Aparat Pengawasan Hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan uang rakyat tahun 2020, mengingat lahan telah ditolak dan kerugian finansial yang besar.
APH menyampaikan telah menerima laporan dari masyarakat dan akan melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penyalahgunaan APBK serta mupakat jahat. Langkah pengusutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi secara rinci. Namun, berdasarkan surat hibah tahun 2021, pihak pemko sempat menyetujui penimbunan lahan dengan sumber dana APBK, yang kini menjadi sorotan karena menambah beban anggaran daerah.
Dasar Hukum: Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan anggaran untuk kepentingan publik dan larangan penyalahgunaan dana. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan anggaran daerah digunakan secara efisien, efektif, dan transparan.
Pewarta: Red_MediaIndonesia







