Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

badge-check


					Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi. Perbesar

Medan MI.Org. Terkait sengketa pertanahan antara Dr. Farida Siregar dengan ahli waris alm Taripar Nababan, Pengadilan Negeri (PN) Medan akan melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Sakura no 73 Kelurahan Tjanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Kamis 27 Januari 2026 sekitar pukul 09:00 WIB.

Namun, terhadap eksekusi yang diduga cacat hukum ini, pihak ahli waris menyatakan akan melakukan perlawanan dengan berbagai upaya dan cara.
“Kami seluruh keluarga ahli waris Nababan siap bentrok fisik dan mempertahankan tanah warisan yang diberikan orang tua kami turun temurun sampai titik darah penghabisan,” ungkap Yusniar Nababan salah seorang ahli waris.

Sebanyak 5 (lima) orang ahli waris berkumpul di rumah warisan yang telah mereka tinggali sedari belia mulai tahun 1985 untuk merespon adanya upaya sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Orang tua kami seorang guru Sekolah Dasar Negeri (almarhum Taripar Nababan) tidak pernah menjual tanah ini kepada siapapun, kami tahu orang tua kami berhutang ke Farida sebesar 25 juta rupiah setelah dipanggil sidang,” ujar Mahraina Nababan anak ke 5 almarhum Taripar Nababan.

Penasehat Hukum ahli waris Nurnikmat Datuk Gea SH menyebut bahwa sita eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai cacat hukum dan banyak rekayasa hukum.
“Permasalahan hukum terhadap objek tanah ini adalah TR Nababan ditahun 2001, pernah meminjam uang senilai 25 juta Rupiah ke Farida, diduga karena bujuk rayu,, akhirnya almarhum menyerahkan ke Farida, bisa jadi itu sebagai boroh. Ditahun 2022 timbul persoalan hukum , Dr Farida mengajukan gugatan, tergugatnya adalah Yusniar Nababan, Nah…cacat hukumnya disini adalah kenapa tidak diikut sertakan semua ahli waris untuk digugat? Maka terkait gugatan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Medan hingga tingkat Mahkamah Agung kami nilai cacat hukum,’ tegas Datuk Gea.

Diketahui objek sengketa terdiri dari 2 bidang, yang pertama terlatk dipinggir jalan dengan luas 665 m2, yang ke 2 adalah bagian belakang dengan luas 2.100 m2. Terkait adanya akte jual beli yang diterbit pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian, almarhum semasa hidupnya tidak pernah menghadap notaris manapun. Sehingga patut diduga atas suruhan Farida, notaris Sopar Siburian memalsukan tanda tangan alm Taripar Nababan.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional