Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

badge-check


					Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi. Perbesar

Medan MI.Org. Terkait sengketa pertanahan antara Dr. Farida Siregar dengan ahli waris alm Taripar Nababan, Pengadilan Negeri (PN) Medan akan melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Sakura no 73 Kelurahan Tjanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Kamis 27 Januari 2026 sekitar pukul 09:00 WIB.

Namun, terhadap eksekusi yang diduga cacat hukum ini, pihak ahli waris menyatakan akan melakukan perlawanan dengan berbagai upaya dan cara.
“Kami seluruh keluarga ahli waris Nababan siap bentrok fisik dan mempertahankan tanah warisan yang diberikan orang tua kami turun temurun sampai titik darah penghabisan,” ungkap Yusniar Nababan salah seorang ahli waris.

Sebanyak 5 (lima) orang ahli waris berkumpul di rumah warisan yang telah mereka tinggali sedari belia mulai tahun 1985 untuk merespon adanya upaya sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Orang tua kami seorang guru Sekolah Dasar Negeri (almarhum Taripar Nababan) tidak pernah menjual tanah ini kepada siapapun, kami tahu orang tua kami berhutang ke Farida sebesar 25 juta rupiah setelah dipanggil sidang,” ujar Mahraina Nababan anak ke 5 almarhum Taripar Nababan.

Penasehat Hukum ahli waris Nurnikmat Datuk Gea SH menyebut bahwa sita eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai cacat hukum dan banyak rekayasa hukum.
“Permasalahan hukum terhadap objek tanah ini adalah TR Nababan ditahun 2001, pernah meminjam uang senilai 25 juta Rupiah ke Farida, diduga karena bujuk rayu,, akhirnya almarhum menyerahkan ke Farida, bisa jadi itu sebagai boroh. Ditahun 2022 timbul persoalan hukum , Dr Farida mengajukan gugatan, tergugatnya adalah Yusniar Nababan, Nah…cacat hukumnya disini adalah kenapa tidak diikut sertakan semua ahli waris untuk digugat? Maka terkait gugatan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Medan hingga tingkat Mahkamah Agung kami nilai cacat hukum,’ tegas Datuk Gea.

Diketahui objek sengketa terdiri dari 2 bidang, yang pertama terlatk dipinggir jalan dengan luas 665 m2, yang ke 2 adalah bagian belakang dengan luas 2.100 m2. Terkait adanya akte jual beli yang diterbit pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian, almarhum semasa hidupnya tidak pernah menghadap notaris manapun. Sehingga patut diduga atas suruhan Farida, notaris Sopar Siburian memalsukan tanda tangan alm Taripar Nababan.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional