Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Berita

OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang

badge-check


					OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang Perbesar

Media Indonesia | Medan — Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Medan ke-XXIII secara tegas membantah tudingan Steering Committee (SC) yang menyebut Musyda tidak sah.

OC menilai tudingan tersebut keliru, dipaksakan, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ketua OC Musyda IPA Kota Medan XXIII, Lukmanul Karim, menegaskan bahwa dalih tidak kuorum yang disampaikan SC tidak memiliki dasar yang kuat.

“Peserta masih berada di dalam forum dan agenda Musyda masih berjalan. Tidak pernah ada keputusan forum untuk membubarkan atau menghentikan sidang apalagi menskors forum” tegas Lukmanul Karim.

Dalam hal pernyataan yang menyesatkan adalah tidak kuorum, sesuai fakta adalah sesuai kuorum, kronologi sebagai berikut :

7 Peserta Musyda
– Pimpinan Wilayah IPA Sumut (Hadir)

– Plt PD IPA Kota Medan (Hadir)

– PD Al Washliyah Kota Medan (Tidak Hadir)

– PC IPA Medan Area (Hadir)

– PC IPA Medan Amplas (Hadir)

– PC IPA Medan Denai (Hadir)

– PC IPA Medan Labuhan (Tidak Hadir)

Menurut Lukman, OC menilai tindakan SC yang melakukan skors sidang secara sepihak tanpa persetujuan peserta sidang justru bertentangan dengan tata tertib Musyda.

“Skors sidang tidak pernah dimusyawarahkan. Tidak ada persetujuan forum, tidak ada voting. SC langsung mengetok palu dan meninggalkan arena sidang. Itu keputusan sepihak” ujarnya.

Lukman juga menegaskan bahwa keluarnya SC dari forum bukan berarti sidang dinyatakan gugur, sebab secara struktural OC tetap menjalankan tugasnya memastikan Musyda berjalan sesuai agenda.

“SC meninggalkan forum diduga atas perintah Oknum PLT Ketua PD IPA Kota Medan yang berinial (ASA). OC tetap berada di tempat dan memastikan forum berjalan tertib dan kondusif,” katanya.

Terkait penetapan Ketua IPA Kota Medan, Lukman menyebut bahwa proses aklamasi yang menetapkan Latif Hasibuan telah dilakukan di dalam forum Musyda yang sah.

“Aklamasi terjadi karena tidak ada calon lain yang diajukan secara resmi oleh forum. Peserta sepakat, dan itu dicatat dalam agenda Musyda,” jelasnya.

OC menilai tudingan yang dilontarkan SC berpotensi menyesatkan kader dan menciptakan kegaduhan internal, serta tidak mencerminkan etika berorganisasi.

“Perbedaan pandangan itu wajar, tapi jangan membangun narasi seolah Musyda ini ilegal. Keputusan forum harus dihormati,” tegas Lukman.

Dengan bantahan ini, OC Musyda IPA Kota Medan ke-XXIII menegaskan bahwa seluruh rangkaian Musyda berjalan sah, demokratis, dan sesuai mekanisme organisasi, serta hasil Musda bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita