Menu

Mode Gelap
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

Berita

Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD

badge-check


					Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD Perbesar

Media Indonesia | Medan – Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Medan, Aulia Syahdana Akbar S.Sos,. mengecam keras tindakan oknum Camat Medan Maimun nonaktif Almuqarrom Natapradja yang diduga menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi berupa judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.

Aulia menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak bermoral, mencoreng nama baik aparatur sipil negara, serta merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan belum cukup dan harus dilanjutkan dengan proses hukum pidana.

“Kami dari PD IPA Medan sangat mengecam keras perbuatan oknum Camat Medan Maimun nonaktif. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut penyalahgunaan uang negara untuk judi online,” tegas Aulia Syahdana, Selasa (27/01/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Negara dirugikan, dan kepercayaan publik tercoreng,” lanjutnya.

Menurut Aulia Syahdana, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Pejabat itu digaji oleh rakyat. Jika justru uang negara dipakai untuk judi online, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri menyampaikan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sejak 23 Januari 2026, setelah terbukti menyalahgunakan KKPD.

PD IPA Medan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penegakan hukum yang adil demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

PD IPA Medan akan geruduk Polrestabes Medan jika oknum Camat Medan Maimun non aktif Almuqarrom Natapradja tidak segera di tangkap. Dan mendesak pembersihan massal kepada oknum bermain judi online.

PD IPA Medan juga mengingatkan Pemko Medan agar tidak terulang dan menjadi teguran keras serta meminta aparat memusnahkan judi online dinilai meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan

27 Januari 2026 - 10:11 WIB

PP IPA Tegaskan Dukungan Terhadap Pernyataan Kapolri: Kepolisian Tetap Dibawah Presiden

27 Januari 2026 - 00:32 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

26 Januari 2026 - 00:54 WIB

Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.

24 Januari 2026 - 15:51 WIB

Izin Kilang Ubi yang Diduga Menyebabkan Pencemaran di Sungai Liberia Dipertanyakan Publik.

24 Januari 2026 - 03:22 WIB

Trending di Berita