Menu

Mode Gelap
Warga Namo Buaya Geruduk Kantor PT MSB2, Tuntut Kompensasi Akibat Limbah & Bau Busuk Misteri Sungai Liberia: Bupati Sergai “Bungkam”, Hasil Lab “Disembunyikan”, Dugaan Skenario Tutup Kasus, Menguat? Dugaan Mark Up Proyek Sumur Pompa Irigasi Tanah Dangkal di Desa Sei Rampah: Anggaran Rp 150 Juta, Fisik Diduga Hanya Rp 80 Juta. Pembentukan Jajaran Ormas DPP BIMANTARA Sumut Sekaligus Buka Puasa Ramadhan Bersama. PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

Berita

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan

badge-check


					Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang – Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal sekaligus upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan perbaikan fasilitas publik.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atas nama Rico, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial DG dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Koordinator aksi, Avin Valintino Ginting, S.Tr.P, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aksi kekerasan merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rakyat,” tegas Avin, Rabu (21/01/2025).

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam:

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah:

• Merusak citra dan martabat DPRD

•Mengkhianati kepercayaan rakyat

•Menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan

•Menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran etik secara terbuka dan transparan.

2. Mendesak Ketua DPRD agar bersikap objektif dan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat.

3. Mendesak partai politik pengusung untuk menarik dan mencopot kadernya dari jabatan anggota DPRD.

4. Mendesak agar segera dilakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD berinisial DG.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembentukan Jajaran Ormas DPP BIMANTARA Sumut Sekaligus Buka Puasa Ramadhan Bersama.

15 Maret 2026 - 13:04 WIB

Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai.

14 Maret 2026 - 01:30 WIB

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

13 Maret 2026 - 04:53 WIB

Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu

12 Maret 2026 - 21:27 WIB

Tasyakuran II Tahun Permada Desa Teluk Piai: Momentum Perkuat Sinergi Mahasiswa dan Pemuda

12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Trending di Berita