Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

badge-check


					DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET Perbesar

Medan,MI.Org. [13/5/2026], Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Kerjasama itu di implementasikan melalui penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara itu dari jajaran DJKN dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian Djkn Sumut, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I (DJkn sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II (Djkn Sumut), hingga Indrawati selaku pelaksana pada (djkn sumut).

Selain jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Menurut Kajati Sumut, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumatera Utara. Ujar Kajatisu.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional