Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

KETERLAMBATAN APBK 2026 SUBULUSSALAM DIDUGA AKIBAT PERBEDAAN SOAL ANGGARAN, DPRK DIDUGA TERLIBAT DALAM PEMBENTUKAN POTENSI DEFISIT

badge-check


					KETERLAMBATAN APBK 2026 SUBULUSSALAM DIDUGA AKIBAT PERBEDAAN SOAL ANGGARAN, DPRK DIDUGA TERLIBAT DALAM PEMBENTUKAN POTENSI DEFISIT Perbesar

Subulusalam-Aceh||MediaIndonesia_20 Januari 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam hingga saat ini belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2026, padahal batas waktu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kondisi ini diperkirakan berkaitan dengan perbedaan pandangan antara Eksekutif dan Legislatif terkait usulan anggaran, di mana DPRK Subulussalam diduga mengajukan peningkatan anggaran yang menyebabkan potensi defisit, namun kini seolah menjadi pihak yang mengeluhkan kondisi tersebut.

 

INTI PERMASALAHAN

– Keterlambatan Penetapan: Dokumen Rancangan Ketetapan Umum Peraturan Perundang-Undangan Anggaran (KUA PPAS) telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) pada Agustus dan November 2025, namun penetapan Qanun APBK masih belum terlaksana karena membutuhkan persetujuan bersama.

Potensi Defisit yang Disebutkan: Meskipun pihak Pemko menyatakan tidak ada defisit sebesar Rp109 miliar pada TA 2025, terdapat dugaan bahwa DPRK turut terlibat dalam pembentukan angka defisit/hutang yang sesungguhnya, bahkan dikabarkan telah mengajukan

“inflasi anggaran” yang menjadi salah satu pemicu. Realisasi pendapatan TA 2025 mencapai sekitar 97%, sedangkan belanja disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Batasan Dana dari Pusat: Kemampuan Pemko untuk menyediakan dana aspirasi sangat terbatas akibat kebijakan efisiensi dari pusat sebesar Rp86 miliar pada TA 2026. Pihak Eksekutif menyatakan tidak ada perbedaan signifikan antara usulan APBK versi mereka dengan hasil pembahasan bersama DPRK.

INFORMASI LAIN SEPUTAR ANGGARAN

– Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar: Dana tersebut dialokasikan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), dengan uraian kegiatan tercantum di Bappeda. Pelaporan penggunaan dana sedang diminta dari masing-masing SKPK, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat,

PPPK Paruh Waktu: Kendala pelantikan serta penetapan anggaran menjadi isu sosial dan moral yang berada di bawah kewenangan BKPSDM dan Kepala Daerah. Anggaran akan disediakan setelah ada kebijakan resmi dan Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan.

RESPON PEMKO

Pihak Pemko menyatakan seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK telah melibatkan berbagai stakeholder sesuai ketentuan, dan informasi akan disampaikan kepada siapa saja yang memintanya. Keterlambatan penetapan dipahami akan berdampak pada pembangunan dan layanan publik, sehingga pihaknya akan segera koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikannya.

“APBK bukan milik kelompok atau elite tertentu. APBK adalah uang rakyat. Yang diperebutkan bukan kekuasaan, tetapi nasib masyarakat Kota Subulussalam,” demikian disampaikan dalam pernyataan terkait pentingnya APBK yang berkualitas dan sehat sesuai aturan.

Pihak Pemko juga menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar, karena dokumen telah disampaikan sesuai jadwal, dan penetapan Qanun APBK merupakan tanggung jawab bersama antara Eksekutif dan DPRK. Tanggal pasti penetapan APBK 2026 akan mengikuti proses pembahasan di DPRK.

 

Pewarta||Raja Kombih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News