Subulusalam-Aceh||MediaIndonesia_20 Januari 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam hingga saat ini belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2026, padahal batas waktu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini diperkirakan berkaitan dengan perbedaan pandangan antara Eksekutif dan Legislatif terkait usulan anggaran, di mana DPRK Subulussalam diduga mengajukan peningkatan anggaran yang menyebabkan potensi defisit, namun kini seolah menjadi pihak yang mengeluhkan kondisi tersebut.
INTI PERMASALAHAN
– Keterlambatan Penetapan: Dokumen Rancangan Ketetapan Umum Peraturan Perundang-Undangan Anggaran (KUA PPAS) telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) pada Agustus dan November 2025, namun penetapan Qanun APBK masih belum terlaksana karena membutuhkan persetujuan bersama.
Potensi Defisit yang Disebutkan: Meskipun pihak Pemko menyatakan tidak ada defisit sebesar Rp109 miliar pada TA 2025, terdapat dugaan bahwa DPRK turut terlibat dalam pembentukan angka defisit/hutang yang sesungguhnya, bahkan dikabarkan telah mengajukan
“inflasi anggaran” yang menjadi salah satu pemicu. Realisasi pendapatan TA 2025 mencapai sekitar 97%, sedangkan belanja disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Batasan Dana dari Pusat: Kemampuan Pemko untuk menyediakan dana aspirasi sangat terbatas akibat kebijakan efisiensi dari pusat sebesar Rp86 miliar pada TA 2026. Pihak Eksekutif menyatakan tidak ada perbedaan signifikan antara usulan APBK versi mereka dengan hasil pembahasan bersama DPRK.
INFORMASI LAIN SEPUTAR ANGGARAN
– Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar: Dana tersebut dialokasikan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), dengan uraian kegiatan tercantum di Bappeda. Pelaporan penggunaan dana sedang diminta dari masing-masing SKPK, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat,
PPPK Paruh Waktu: Kendala pelantikan serta penetapan anggaran menjadi isu sosial dan moral yang berada di bawah kewenangan BKPSDM dan Kepala Daerah. Anggaran akan disediakan setelah ada kebijakan resmi dan Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan.
RESPON PEMKO
Pihak Pemko menyatakan seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK telah melibatkan berbagai stakeholder sesuai ketentuan, dan informasi akan disampaikan kepada siapa saja yang memintanya. Keterlambatan penetapan dipahami akan berdampak pada pembangunan dan layanan publik, sehingga pihaknya akan segera koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikannya.
“APBK bukan milik kelompok atau elite tertentu. APBK adalah uang rakyat. Yang diperebutkan bukan kekuasaan, tetapi nasib masyarakat Kota Subulussalam,” demikian disampaikan dalam pernyataan terkait pentingnya APBK yang berkualitas dan sehat sesuai aturan.
Pihak Pemko juga menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar, karena dokumen telah disampaikan sesuai jadwal, dan penetapan Qanun APBK merupakan tanggung jawab bersama antara Eksekutif dan DPRK. Tanggal pasti penetapan APBK 2026 akan mengikuti proses pembahasan di DPRK.
Pewarta||Raja Kombih







