Subulussalam,Aceh ||MediaIndonesia- Komplik Eksekutif dan Legislatip dalam penetapan APBK TA 2026 Kota Subulussalam sehingga membuat kondisi pengelolaan daerah tidak berjalan sebagaimana mesti nya yang sudah ditetap kan pemerintah pusat .
Dengan ketidak tercapainya kesepakatan tentang pembahasan APBK anggaran TA 2026 ,antara Eksekutif dan Legeslatip hingga saat ini sudah sampai pertengahan bulan januari tahun 2026,pengesahan anggaran APBK Subulussalam belum di sah kan ,bahkan antara Anggota Legeslatip dan eksekutif saling tuding menuding dan tidak mencari titik temu permasalahan APBK tersebut.
sehingga masyarakat sangat kwatir bila persoalan ini tetap berlanjut perjalanan Roda pemerintahan dan pembangunan kota Subulussalam akan terkendala total hingga merugikan masyarakat luas
Dalam hal ini Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe ,sangat menyayangkan sikap kedua belah pihak lembaga ini , bahkan mereka berseteru dengan persoalan yang tidak jelas dan tidak begitu urgent
bahkan yang paling miris beredar nya berita dan isu tentang perseteruan kedua pihak ini ,Publik telah menuding bahwa perseteruan ini di ciptakan hanya kepentingan politik belaka dan tidak murni kepentingan daerah dan mengutamakan kepentingan Rakyat.
Lembaga Legeslatip DPRK Subulussalam sudah tepat dalam mengajukan hak nya sebagai pungsi legeslasi dan pengawasan anggaran ,hingga mengajukan Hak interplasi ,
namun menurut kacamata masyarakat pemko Subulussalam terjadi nya Angka Devisit keuangan selama ini yang sudah
diatas ambang batas yang di tentukan Mentri keuangan RI ,kami menduga ada ” INDIKASI PEMBIARAN ” atau ada persengkongkolan tidak baik sehingga membuat masalah kebijakan yang tidak sesuai dengan waktu yang di atur pemerintah tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menggantikan pedoman sebelumnya (Permendagri 15 Tahun 2024 untuk 2025). Aturan ini mengatur pedoman teknis, sinkronisasi kebijakan, KUA-PPAS, hingga RKA-SKPD, agar penyusunan APBD selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan efisien, mengacu pada UU HKPD (UU No. 1 Tahun 2022) dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena sejak TA 2020 sampai 2025 ,angka Devisit Kota Subulussalam tidak pernah selesai bahkan setiap tahun angka Devist selalu bertambah jauh di atas angka yang sudah di tentukan Mentri keuangan ,Namun yg kita sanyangkan Pemko Subulussalam setiap tahun selalu menerima Sertifikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ).
Ada apa sebenar nya ???
Permenkeu tentang batas defisit anggaran daerah diatur secara tahunan, dengan yang terbaru adalah Permenkeu No. 75 Tahun 2024 untuk tahun 2025 dan Permenkeu No. 101 Tahun 2025 untuk tahun 2026, yang menetapkan batas defisit APBD berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) dan proyeksi PDB, bertujuan menjaga stabilitas fiskal nasional dengan batas kumulatif defisit ditetapkan 0,20% PDB (2025) dan 0,11% PDB (2026) dari APBN.
Untuk itu kami minta kepada Walikota Subulussalam untuk segera mengambil kebijakan tentang langkah langkah untuk penyelesaian polimik pembahasan APBK TA 2026 ,Bila perlu Masyarakat sangat mendukung langkah untuk mencapai pengurangan DEVISIT KEUANGAN hingga akhir Tahun 2026 ,atau dengan cara membuat langkah pengusulan PERKADA/Perwal kepada Mendargi cq Gubernur Aceh
Demi menutup angka Devisit secara Signifikan .
Sekaligus Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI ) DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe ,Meminta Kepada Walikota Subulussalam dan lembaga DPRK segera menyurati Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan Repoblik Indonesia ( BPKP ) untuk meng inpestigasi Keuangan Kota Subulussalam sejak TA 2020 s/d 2025, secara Terbuka dan trasparan di tengah tengah masyarakat kota Subulussalam ,sehingga tidak lagi menjadi fitnah belaka dan juga bisa meningkatkan pembangunan daerah kita pungkas Rambe.
Pewarta|| Raja kombih







